Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Mantan Camat Terpidana Kasus Pemalsuan AJB

BERITA PEMBARUAN
18 Juli 2022, 15:10 WIB Last Updated 2022-07-18T08:10:57Z
Kejari Kabupaten Bekasi eksekusi mantan Camat Tarumajaya terpidana kasus pemalsuan AJB, Senin 18 Juli 2022.(foto:ist)


BEKASI -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah Drs. Herman Sujito, M.Si., ke Lapas Kelas II A Cikarang, Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB.


Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana Drs. Herman Sujito, M.Si sebanyak 2 (dua) kali untuk melaksanakan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2021 dimana terpidana Herman Sujito, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1)  Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana Drs. Herman Sujito, M.Si., lepas dari segala tuntutan hukum, karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.


Dan lanjut Siwi, terhadap putusan tersebut akhirnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang pada akhirnya menyatakan terpidana Herman Sujito, dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.


"Bahwa kasus ini bermula ketika Drs. Herman Sujito, M.Si pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012," terangnya. 


Bahwa dalam hal ini terpidana kata SIWI Utomo bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi  oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli, serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.


"Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (sgt)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Mantan Camat Terpidana Kasus Pemalsuan AJB

Terkini

Topik Populer

Iklan