Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur hingga Melahirkan

BERITA PEMBARUAN
18 Juli 2022, 21:29 WIB Last Updated 2022-07-18T14:29:14Z
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser saat ungkap dua tersangka pencabulan gadis di bawah umur, Senin 18 Juli 2022.(foto:ist)


RANTAU - Polres Tapin ungkap dua kasus persetubuhan sub pencabulan hingga hamil terhadap anak perempuan di bawah umur.


Hal itu diungkapkan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser pada saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basry Rantau Kabupaten Tapin, Kalsel, Senin 18 Juli 2022.


Adapun kasus pencabulan sub persetubuhan anak di bawah umur itu masing-masing terjadi pada bulan Januari hingga Maret 2022 lalu dengan tersangka berinisial R (43) dan korban bernama bunga (samaran) yang baru berumur sekira 16 tahun.


Sedangkan kasus persetubuhan sub pencabulan terhadap anak di bawah umur lainnya terjadi sekira bulan Maret 2021 silam dengan tersangka berinisial F (20) dan korban bernama mawar (samaran) berusia kurang lebih 15 tahun.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, S.I.K., M.H., yang didampingi Wakapolres Kompol Winda Adhiningrum bersama Kabag Ops Kompol Faisal Amri Nasution dan Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa terungkapnya dua kasus persetubuhan sub pencabulan terhadap anak dibawah umur itu atas dasar laporan orang tua masing - masing dari kedua korban.


"Waktu kejadiannya sudah beberapa bulan lalu di awal tahun 2022. Bahkan salah satu kejadiannya terjadi pada tahun 2021 silam, namun orang tua korban masing - masing baru mengetahui dan melaporkannya ke pihak berwajib pada bulan Juli 2022 ini," ungkapnya.


Tersangka R (43) kata AKBP Ernesto Saiser, melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur itu berulang kali hingga korban yang masih tetangganya tersebut hamil.


"R (tersangka) yang sudah memiliki istri ini setiap hendak melakukan perbuatannya terlebih dahulu mengancam akan bunuh diri dan menyakiti keluarga korban jika tidak menuruti kemauannya," ujarnya.


Sementara kata Kapolres, untuk pelaku lainnya dalam kasus yang serupa, modus operandinya berbeda, yaitu dengan cara terlebih dahulu berpacaran.


"F (20) memacari korban, lalu kemudian setelah berpacaran pada sekitar bulan Maret tahun 2021 lalu, tersangka ini memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di salah satu Pos Relawan," terangnya.


Setelah melakukan aksinya yang pertama kata AKBP Ernesto Saiser, tersangka melakukan perbuatannya lagi memaksa korban hingga hamil sampai melahirkan.


"Setelah mengetahui korban itu hamil, tersangka F ini kabur ke Kota Banjarmasin dengan alasan ada panggilan kerja," ujarnya.


Kemudian setelah mendapatkan laporan, tersangka R (43) dan F (20) tersebut ditangkap dan diamankan di Mapolres Tapin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


"Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo UU Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D serta Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur hingga Melahirkan

Terkini

Topik Populer

Iklan