Iklan

Iklan

Polisi Terus Lakukan Pemeriksaan Intensif Nikita Mirzani

BERITA PEMBARUAN
21 Juli 2022, 21:41 WIB Last Updated 2022-07-21T15:06:38Z
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat memberi keterangan saat penangkapan Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022.(foto:ist)


SERANG - Artis Nikita Mirzani akhirnya tidak bisa berbuat banyak paska upaya penangkapan paksa dirinya oleh  penyidik Polresta Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 14.50 WIB.


Penyidik melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Nikita dilakukan karena, Nikita tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh pihak kepolisian.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam.


"Dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak melakukan penahan pasca 24 jam tersebut," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota kepada awak media Kamis (21/7/22).


Kombes Pol Shinto membenarkan, bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City pada Kamis (21/7/22).


Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama tiga polwan secara persuasif.


"Penangkapan dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap artis NM," sebut Shinto.


Lebih lanjut Shinto mengatakan, sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan, penyidik sebelumnya sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6/22) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/22). Kemudian Nikita sempat merespon dengan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/22) tapi dirinya tetap tidak hadir.


Sementara itu, penyidik juga telah mengirimkan berkas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/22) yang Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device iPad merek Apple dari kediaman Nikita di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/7/22) lalu.


"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandasnya. (ad)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Terus Lakukan Pemeriksaan Intensif Nikita Mirzani

Terkini

Topik Populer

Iklan