Iklan

Iklan

Pendaftaran Parpol Dimulai, Ini Kata Ketua KPU RI

BERITA PEMBARUAN
01 Agustus 2022, 12:13 WIB Last Updated 2022-08-01T05:16:55Z


JAKARTA - Pesta Rakyat segera dimulai ditandai dengan pendaftaran Partai Politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimulai pada hari ini, Senin 1 Agustus 2022.


Kegiatan pendaftaran parpol digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Lalu, penetapannya dilakukan 14 Desember 2022.


Ketua KPU  RI Hasyim Asy'ari mengatakan,
sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu.


"Kami mengingatkan agar parpol melengkapi dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022," ujarnya di Jakarta.


Kemudian lanjut Hasyim, Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani Ketua Umum atau Sekretaris Jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap.


Menurutnya kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran parpol hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.


“Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap. Berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan,” ujarnya.


Kata Hasyim, kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan parpol tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.


Kemudian lanjutnya, kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.


“Untuk itu, sebagai konsekuensinya maka partai politik yang pada masa pendaftaran yang dokumennya tidak lengkap dan tidak dapat didaftar (hingga pukul 23.59 WIB) maka tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi,” terangnya.(*red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pendaftaran Parpol Dimulai, Ini Kata Ketua KPU RI

Terkini

Topik Populer

Iklan