![]() |
Ilustrasi |
SERANG - Dua dari empat tersangka pejudi online diamankan Satreskrim Polres Serang Banten pada Jumat (12/8/22).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Betul telah diamankan dua dari empat pelaku judi online maupun konvensional di wilayah hukum Polres Serang," ujar Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022
Menurut AKP Dedi mengatakan, bahwa dua tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Serang. Dua tersangka yang diamankan yaitu AW (50) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan SA (56) warga Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Sedangkan dua pelaku yang berhasil melarikan yaitu RK (35) dan MK (40) yang berprofesi sebagai sopir," ucapnya.
Kemudian kata Dedi, penangkapan terhadap dua pelaku perjudian yang memainkan judi online jenis kepiting kodok melalui aplikasi fish prawn crab ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit Pidana Umum (Pidum) langsung bergerak melakukan pendalaman informasi, dan pada Jumat (12/8/22) sekira pukul 11.00 WIB. Tim bergerak melakukan penggerebekan.
Hasilnya, dua dari empat pelaku diamankan di gubug Lingkungan Pengkolan Asem, Kecamatan Cikande. Sementara dari lokasi penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone, karpet judi kepiting serta uang taruhan Rp258 ribu.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.(*)