Iklan

Iklan

Terima Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu RI, PDPSP Resmi sebagai Pemantau Pemilu

BERITA PEMBARUAN
23 Agustus 2022, 11:23 WIB Last Updated 2022-08-23T04:23:53Z
Penyerahan Sertifikat Akreditasi untuk PDPSP dari Bawaslu RI yang diserahkan Ketua Bawaslu Karawang Kursin, Senin 22 Agustus 2022 di Kantor Bawaslu.(foto:ist)


KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah memberikan sertifikat akreditasi kepada Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang.


Penyerahan sertifikat diterima Ketua PDPSP Sopiyan, S.E., di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang, di bilangan Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (22/8/22).


Hadir pada acara tersebut Ketua Bawaslu Karawang Kursin, dan Charles Silalahi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu. Keduanya saat itu juga memberikan masukan dan arahan untuk mempersiapkan Pemantauan Pemilu ke PDPSP pada tahun 2024.


Ketua Bawaslu Kursin mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus PDPSP seusai menyerahkan sertifikat akreditasi dari Bawaslu RI.


"Selamat telah keluarnya sertifikat akreditasi dari Bawaslu RI kepada PDPSP dan saya ucapkan terimakasih kepada PDPSP yang telah mendaftar sebagai Pemantau Pemilu," ujarnya. 


Kemudian kata Kursi, bahwa PDPSP merupakan mitra Bawaslu dalam pengawasan Pemilu. Dan kami telah dibantu untuk hal  pengawasan, meminimalisir kesalahan dan lebih mengedepankan pencegahan.


"Dengan adanya PDPSP, tugas bawaslu dalam hal pengawasan pemilu telah dibantu. Bawaslu dan PDPSP merupakan mitra dan kita harus bekerja dengan baik, dan meminimalisir kesalahan kesalahan di lapangan. Ke depan Bawaslu sifatnya bukan lagi pengawasan, tapi lebih kepada pencegahan,” urai Kursin.


Di tempat yang sama, Charles Silalahi mengucapkan apresiasi atas kegigihan PDPSP semangat sebagai pemantau di Kabupaten Karawang.


"Saya atas nama pribadi dan lembaga menyampaikan Apresiasi kepada PDPSP , dengan kegigihan dan semangat sebagai pemantau. Saya percaya kepada PDPSP dengan pengalamannya dalam hal pemantauan," ujarnya.


Menurut Charles, PDPSP akan menjadi prioritas Bawaslu untuk dilibatkan dalam hal kegiatan. Apalagi sebentar lagi Bawaslu Karawang akan melaksanakan kegiatan perekrutan panwas kecamatan. 


"Kta perlu masukan-masukan, karena Bawaslu tidak memiliki akses seperti PDPSP sampai ke tingkat desa, agar dalam memilih panwas kecamatan tidak salah pilih," terangnya.


Sementara itu Ketua PDPSP, Sofiyan, S.E., menyampaikan, bahwa atas nama PDPSP, kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Karawang. Karena telah memproses dan memfasilitasi pengajuan kami, sehingga terakreditasinya PDPSP sebagai pemantau dari Bawaslu RI.


PDPSP akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017.


"Tugas dan tanggung jawab kami, akan kami laksanakan sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu No 04 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu," sebut Sopiyan.


Lanjut Sopiyan, kami berharap komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu Karawang dapat berjalan dengan baik, dan dalam pemantauan yang akan kami lakukan keseluruhan dari tahapan pemilu.(kry)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terima Sertifikat Akreditasi dari Bawaslu RI, PDPSP Resmi sebagai Pemantau Pemilu

Terkini

Topik Populer

Iklan