Iklan

Iklan

Curhatan Urmila Istri WNA Asal Bangladesh yang Dideportasi Imigrasi Kalsel

BERITA PEMBARUAN
11 Desember 2022, 15:18 WIB Last Updated 2022-12-11T12:08:02Z
MB dan keluarga saat didatangi Petugas Kantor Imigrasi dan Kesbangpol Kabupaten Tapin, sebelum dideportasi,Rabu (7/12/22)(foto:ist)


RANTAU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mendeportasi MB (36) Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh pada Rabu (7/12/22) karena over stay atau tinggal secara ilegal selama delapan tahun di Kabupaten Tapin Kalsel.


Diketahui, MB sejak tahun 2014 lalu tinggal di Tapin setelah menikah dengan seorang perempuan bernama Urmila hingga memiliki seorang anak, warga Desa Pulau Pinang Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Kalsel saat masih sama - sama bekerja menjadi TKA di Kuwait.


Urmila menceritakan, awal memutuskan untuk menikah dengan MB WNA asal Bangladesh tersebut, setelah dijodohkan oleh pihak keluarga mantan suaminya yang pertama. Setelah suami pertamanya meninggal karena serangan jantung.


"Suami saya yang dulu adalah kakak kandung dari MB yang dideportasi," sebutnya, Minggu 11 Desember 2022.


Pengakuannya, dari perkawinan bersama suami pertama yang meninggal dan juga kakak kandung MB itu memiliki seorang putri, sedangkan hasil pernikahan dengan suaminya yang sekarang dideportasi ke negara asalnya tersebut juga mendapatkan keturunan seorang putri.


"Setelah tiga tahun suami pertama saya meninggal (kakak kandung MB ), kami dijodohkan dengan adiknya (MB) lalu menikah dan mendapatkan keturunan. Pada  tahun 2014 lalu, kami sekeluarga pulang ke Indonesia berikut suami. Dan sejak saat itu ia juga ikut tinggal disini," jelasnya.


Dulu kata Urmila, kami sempat sama - sama tinggal di Kuwait saat masih menjadi TKA. Lalu pernah juga ikut tinggal di negaranya suami (Bangladesh) beberapa tahun sebelum akhirnya memutuskan tinggal disini (Tapin).


"Karena tanpa izin, dari mulai awal tinggal di sini sulit mencari pekerjaan. Sehingga kesulitan ekonomi yang menjadi alasan suami saya (MB) tidak mampu untuk mengurus izin tinggal," terangnya.


Dikatakannya, setelah MB dideportasi kini Urmila harus bekerja keras untuk membiayai kedua putrinya. Namun ia tetap berharap suaminya bisa cepat kembali datang lagi ke Indonesia agar dapat berkumpul bersama keluarganya seperti dulu.


Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) sekaligus Tim Pora Kabupaten Tapin, Aulia Ulfah SE.MM mengatakan, secara naluri kemanusiaan ia ikut merasa prihatin terhadap istri dan anak - anak atau keluarga MB yang terpaksa harus terpisah.


Namun kata Aulia Ulfah, kita harus taat pada setiap peraturan yang berlaku. Karena di negara manapun pasti memiliki aturan terkait keberadaan warga negara asing di negaranya.


Menurut Kaban Kesbangpol Tapin, kasus MB ini merupakan sebuah tantangan bagi pihaknya untuk menjadi bahan koreksi dan evaluasi ke depan bersama instansi terkait lainnya.


"Apalagi di depan merupakan tahun politik (pemilu dan pilkada), jadi kita semua harus benar - benar ketat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah kita. Karena dikhawatirkan adanya orang asing yang sengaja datang ingin merusak stabilitas politik dan negara," tandasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Curhatan Urmila Istri WNA Asal Bangladesh yang Dideportasi Imigrasi Kalsel

Terkini

Topik Populer

Iklan