Iklan

Iklan

Pengupahan Buruh Tahun 2023 di Tapin Mengikuti UMP Kalsel Sebesar Rp 3,1 juta

BERITA PEMBARUAN
09 Desember 2022, 21:15 WIB Last Updated 2022-12-09T14:15:21Z
Dewan Pengupahan Kabupaten Tapin seusai rapat pengupahan di Kantor Disnaker, Kamis 8 Desember 2022.(foto:ist) 


RANTAU - Resmi Dewan Pengupahan Kabupaten Tapin memutuskan kebijakan pengupahan buruh di daerahnya tahun 2023 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang sudah disahkan Gubernur yakni sebesar Rp.3.149. 977,65.


Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2023, yang akan diberlakukan mulai Januari mendatang tersebut ada kenaikan kurang lebih Rp 200 ribu atau 8,38 persen dari UMP Kalsel tahun 2022 sebesar Rp 2.906.473,32, Jumat 9 Desember 2022.


Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tapin Hj Fauziah mengatakan, kebijakan pengupahan buruh di Tapin tahun 2023 masih mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel, sebagaimana Keputusan Gubernur nomor 188.44/0824/KUM/2022 tentang penetapan UMP Kalsel tahun 2023.


"Regulasi yang mengatur kebijakan UMP atau UMK ini, yakni PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023," ujarnya.


Dikatakan Hj Fauziah, tertuang dalam PP dan Permenaker pasal 10 ayat 2, serta pasal 8 ayat 2 terkait syarat tertentu untuk menentukan UMK, yaitu rata - rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir. Kemudian dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata - rata pertumbuhan ekonomi provinsi.


"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi," jelasnya.


Berdasarkan data yang ada kata Hj Fauziah, pertumbuhan ekonomi 3 tahun terakhir di Tapin atau pada tahun 2020 minus. Sehingga Kabupaten Tapin belum memenuhi syarat untuk menentukan UMK sendiri.


"Kebijakan UMP tahun 2023 ini akan mulai berlaku pada Januari mendatang, untuk penerapannya kita akan melaksanakan sosialisasi ke perusahaan - perusahaan yang beroperasi di tapin dan juga para buruh serta masyarakat umum," terangnya.


Ia menegaskan, bila sudah diterapkan, maka semua perusahaan harus menjalankannya dan pihaknya akan melakukan pengawasan serta akan memberikan teguran atau sanksi pada perusahaan yang tidak menjalankannya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengupahan Buruh Tahun 2023 di Tapin Mengikuti UMP Kalsel Sebesar Rp 3,1 juta

Terkini

Topik Populer

Iklan