Iklan

Iklan

Sat Resnarkoba Polresta Barelang Ringkus Kurir dan Amankan Ribuan Butir Ekstasi

BERITA PEMBARUAN
21 Desember 2022, 19:00 WIB Last Updated 2022-12-21T12:00:34Z
Satresnarkoba Polresta Balerang saat ungkap peredaran ribuan pil ekstasi pada konferensi pers di Mapolres,Rabu 21 Desember 2022.(foto:ist)


BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang ungkap ribuan butir narkotika jenis Ekstasi dan amankan tiga orang kurir di sebuah kamar 4815 Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam.


Hal tersebut disampaikan Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H.saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu 21 Desember 2022.


"Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 Butir dengan Berat 1.045,83 gram berhasil diamankan," ujar Wakasat Narkoba. 


Menurutnya, pelaku yang diamankan berinisial Inisial EA (48) asal Tanjung Pinang sebagai kurir, Inisial MZ (36) asal Kota Batam sebagai Kurir dan Inisial J (33) asal  Tanjung Pinang. 


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH menjelaskan kronologis kejadian Tim Satresnarkoba Polresta Barelang dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam.


Kemudian kata AKP River, pada hari Kamis 01 Desember 2022, sekira pukul 11.20 WIB di Hotel 89 Penuin Kecamatan Lubuk Baja - Kota Batam anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang pria inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis ekstasi. 


Setelah pelaku EA diamankan lanjut AKP River, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EA dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi total 2.302 butir. Barang bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan milik AM (DPO).


Pengakuan pelaku MZ bahwa ia disuruh oleh pelaku J untuk mengambil Ekstasi dari pelabuhan ikan Telaga Punggur, pada Senin 28 November sekira pukul 14.30 WIB pelaku MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal, dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada pelaku AM (DPO). 


"Pada hari Senin 28 November, sekira pukul 19.00 WIB di kamar lantai 7 hotel 89 pelaku MZ menyerahkan ekstasi tersebut kepada pelaku AM (DPO), lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada pelaku EA untuk diedarkan di wilayah Kota Batam," tuturnya. 


Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp10 -20 juta tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut. Pelaku AM (DPO) juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ. 


Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 s/d 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang. 


Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, S.I.K., M.H., melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H., mengatakan, terkait penangkapan narkotika jenis ekstasi ini merupakan target operasi Pekat Seligi 2022 yang dilaksanakan pada bulan November lalu, yang mana Satresnarkoba Polresta Barelang telah berhasil memenuhi target tersebut. 


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu.(jef-merry)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Resnarkoba Polresta Barelang Ringkus Kurir dan Amankan Ribuan Butir Ekstasi

Terkini

Topik Populer

Iklan