Iklan

Iklan

Gedung SD Negeri di Karawang Disegel Ahli Waris

BERITA PEMBARUAN
21 Desember 2022, 15:47 WIB Last Updated 2022-12-21T10:07:19Z

Gedung SDN Cintaasih 2 yang disegel ahli waris.

KARAWANG - SDN Cintaasih 2 yang berlokasi di Kampung Bakan Raminten Desa Cintaasih Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat disegel oleh ahli waris Basuki Bin Ahiman, Rabu 21 Desember 2022.


Pantauan media beritapembaruan.id, di lokasi terpasang sebuah banner atau baliho yang bertuliskan 'Tanah Ini Milik Ahli Waris Basuki Bin Ahiman Berdasarkan Blok 5/III.KOHIR.C No 252 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang No : 118/Pdt.G/2019/PN.KWG, dengan sebuah kalimat 'Dilarang Beraktivitas di Lahan Ini.


Ketika beritapembaruan.id akan mempertanyakan perihal tersebut kepada pihak sekolah, tak satupun ada orang di sekolah itu, bahkan pintu gerbangnya pun digembok rapat.


Penelusuran awak media tak berhenti sampai di situ, selanjutnya menyambangi kantor Korwilcambidik Kecamatan Pangkalan, ternyata kepala Koorcambidikpun tak ada di kantor.


"Ada rapat di Karawang," kata Pengawas SD Dudus Badrudin, S.Pd., yang masih ada di kantor beserta beberapa staf lainnya.


Ketika hal penyegelan sekolah SDN Cintaasih 2 dipertanyakan, Dudus menyatakan bahwa kami baru mendengarnya.


"Kami baru mendengarnya, kami akan cek ke lokasi, dan akan melaporkan kepada Dinas," terang Dudus.


Lanjut Dudus, kami akan melaksanakan apa yang diintruksikan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dalam hal ini Disdikpora, upaya hukum apa yang akan dilakukan itu semua kewenangan dinas. 


"Bagi kami yang penting anak-anak didik yang bersekolah di situ tidak terganggu aktivitas belajarnya, terlebih jelang memasuki semester baru diawal tahun, karena sekarang sudah libur," pungkasnya. (Ade)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gedung SD Negeri di Karawang Disegel Ahli Waris

Terkini

Topik Populer

Iklan