Iklan

Iklan

Warga Karawang Korban Perhutani Geruduk KPK

BERITA PEMBARUAN
27 Januari 2023, 17:37 WIB Last Updated 2023-01-27T11:07:25Z
H.Elyasa Budianto kuasa hukum empat warga Kecamatan Ciampel saat berorasi di depan Gedung KPK RI, Jumat 27 Januari 2023.(foto:Ari)


JAKARTA - Puluhan warga Karawang bersama empat korban Perhutani mendatangi KPK RI, di Jakarta, Jumat (27/01/2023). 


Keempat warga yang berasal dari Ciampel, turut di dampingi kuasa hukum, H. Elyasa Budiyanto, S.H., dan Wakil Ketua Umum Wilayah Timur Ormas Barisan Demi Warga (Baladewa) Ayis yang selama ini turut mengawal kasus tersebut.


"Hari ini, masyarakat Ciampel yang dirugikan Perhutani, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk Apa? Karena Putusan Mahkamah Agung RI, sesuai dengan pers release saya, itu sebuah persekongkolan jahat antara Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang ditangkap KPK dengan Perhutani. Oleh sebab itu, kita datang ke KPK, ayo turun ke Karawang. Usut atasan Putusan Mahkamah Agung yang telah merugikan empat masyarakat di Ciampel," ujarnya. 


Masih kata dia, tanahnya diklaim dikatakan Putusan Mahkamah Agung adalah tanah negara. 


"Dan mereka, Pak Ara, Pak Aceng dkk telah merugikan negara," tandasnya. 


Lanjut dia, maka atas putusan itu, mereka diganjar hukuman 5 juta per hari atas ketidakpatuhannya terhadap putusan. Kemudian denda materiil dan imateriilnya adalah 1,9 miliar. 


Kata Elyasa, jadi aneh, bapak-bapak ini, turun temurun Pak Ara, Pak Aceng, dimana mereka menguasai tanah itu semenjak sebelum adanya UU Pokok Agraria, September 1990. Artinya turun temurun tinggal di sana, kok tiba-tiba Perhutani menguasai, tiba-tiba Mahkamah Agung mengatakan menang. Padahal Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bapak-bapak ini adalah pemenangnya. 


"Mahkamah Agung, dengan 16 September mengalahkan bapak-bapak ini. Alhamdulillah KPK yang kita hormati ini, telah menangkap hakim yang penuh koruptif, penuh suap," tukas Elyasa. 


Ara, salah satu warga Ciampel korban Perhutani mengungkapkan kepemilikan tanah mereka secara turun menurun tapi tanahnya diklaim.


"Semenjak bapak saya, tanah itu adalah sudah turun-temurun hak warisnya. Makanya saya di Pengadilan Karawang, Jawa Barat, sudah menang, tapi sekarang didenda satu hari 5 juta. Uang dari mana, kerja juga semrawut," kata Ara mewakili warga lainnya.


"Pokoknya saya minta dari KPK, tolong meluncur ke Karawang yang tanah saya di klaim dari Perhutani," tandas Ara, saat memberikan orasi di depan gedung anti rasuah tersebut.


Sementara Wakil Ketua Umum Wilayah Timur Ormas Barisan Demi Warga (Baladewa) Ayis mengatakan, hari ini kita Baladewa mencoba untuk mengawal keluarga para petani yang 2 minggu kemarin keluar putusan dari Mahkamah Agung atas nama Pak Ara, Pak Aceng dan kawan-kawan yang dikalahkan.


"Yang padahal diperkirakan sama kami, diperkirakan sama kami, sekali lagi seharusnya Mahkamah Agung memperkuat posisi kemenangan dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Itu baru namanya objektif," ungkap Ayis.


Sambung dia, tiba-tiba keluarnya putusan Mahkamah Agung, dua lembaga negara dihancurkan, dua lembaga negara yang kita hormati, yang kita hargai sebagai lembaga yudikatif yang ada di negeri kita.


"Saya merasa heran, saya merasa ngeri, masih ada wakilnya Gusti Allah di Bumi ini yaitu Yang Mulia para hakim, ternyata mereka punya otak busuk, punya otak rakus masih mau menyerang, masih mau menghantam masyarakat sendiri.


"Padahal mereka berjuang, mereka berjuang, mereka memberdayakan semua yang berkaitan dengan tanah yang ada di Ciampel. Untuk apa? Keluarganya, saudaranya bahkan kawan-kawannya untuk nanam pisang, dan lain-lain palawija," bebernya 


"Saya berharap kepada KPK, saya mengucapkan terima kasih kepada KPK. Lakukan yang terbaik, terima kasih sudah menangkap saudara Sudrajat Dimyati. Saya berharap kembalikan hak-hak masyarakat Karawang khususnya masyarakat di Ciampel. Tolong kembalikan haknya, karena mereka jelas punya surat, punya data, punya kartu pajak yang setiap tahun mereka bayar," demikian pinta Ayis di depan Gedung KPK RI. 


Kemudian Drs. Setiadi Wijayanto, yang turut menyuarakan orasinya, meminta Pimpinan KPK bisa menemui perwakilan masyarakat korban Perhutani Karawang.


"Tolong supaya Pimpinan KPK bisa menemui kami. Tadi dibilang, kalau pimpinan tidak ada, bisa diwakilkan kepada humas yang akan bicara," ujar Setiadi yang disambut Elyasa bahwa empat orang perwakilan akan diterima perwakilan KPK. 


Pantauan di lokasi, empat orang perwakilan yang dipimpin H. Elyasa Budiyanto, langsung menuju gedung KPK dan massa melanjutkan orasi.


Setelah beberapa saat masuk ke gedung KPK, H. Elyasa Budiyanto, menyampaikan bahwa sudah menyerahkan berkas-berkas ke KPK. 


"Ada berkas yang perlu dilengkapi karena memang cukup banyak. Nanti akan kita kirim melalui pos atau kita akan datang kembali ke sini," pungkasnya.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Karawang Korban Perhutani Geruduk KPK

Terkini

Topik Populer

Iklan