Iklan

Iklan

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang

BERITA PEMBARUAN
04 Februari 2023, 18:51 WIB Last Updated 2023-02-04T11:59:07Z
Ilustrasi 


LEBAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak amankan dua orang yang kedapatan memiliki ribuan butir obat tanpa izin edar.


Kedua pelaku tersebut berinisial SP (26) dan PH (15) ditangkap pada Minggu (29/01) sekira pukul 23.00 Wib di Kampung Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.


Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan tersebut. Dan mengatakan, petugas mengamankan tersangka SP (26) dan PH (15). Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning Jenis eximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, 1 unit hand phone.


Kedua pelaku lanjut Wiwin, mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.


Masih menurut Wiwin, bahwa efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika.


"Sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," terangnya.


Untuk itu kata Wiwin, pihaknya  mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin.


"Mari kita bersama selamatkan generasi muda, sebagai penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," ajaknya.


Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.(rls/ad)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Ringkus Remaja Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang

Terkini

Topik Populer

Iklan