Iklan

Iklan

Tak Temui Massa Segrak, Sidang Akbar Rakyat Karawang Cabut Mandat Bupati

BERITA PEMBARUAN
23 Februari 2023, 18:05 WIB Last Updated 2023-02-23T11:05:57Z
Salah satu peserta aksi dari Gema Cikamaya saat menyampaikan aspirasinya pada Sidang Akbar Rakyat Karawang di Gedung DPRD Karawang, Kamis 23 Februari 2023.(foto:ist)


KARAWANG - Ratusan massa yang tergabung dalam Sentral Gerakan Rakyat Karawang (Segrak) menggelar aksi unjuk rasa damai terkait polemik dana hibah 10 miliar Pemkab Karawang.


Massa aksi melakukan konvoi dari Masjid Al Jihad langsung menuju Kantor Bupati Karawang, Jl. Ahmad Yani Karawang, Jawa Barat, Kamis 23 Februari 2023.


Setiba di depan gerbang Kantor Bupati Karawang, massa dengan dua mobil komando langsung melakukan aksi tabur bunga dilanjutkan orasi-orasi mengkritisi pemberian dana hibah 10 miliar ke luar Karawang.


Inisiator Segrak, Ace Sudiar membeberkan sejumlah fakta, tentang banyaknya permasalahan di Kabupaten Karawang, mulai sekolah mau roboh, sekolah tanahnya mau disita maupun jalan rusak yang berada di wilayah Rengasdengklok dan Cilamaya dan lainnya.


Setelah beberapa lama menyampaikan orasi, massa Segrak menolak ditemui oleh Wakil Bupati maupun Sekda Karawang dan menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana untuk menemui massa, dan memberikan penjelasan terkait dana hibah 10 miliar yang telah menjadi polemik di tengah masyarakat Karawang.


Usai adzan dzuhur berkumandang, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, S.H., menemui massa, dan menyampaikan DPRD akan menerima aspirasi masyarakat Karawang dan akan mengupayakan memanggil Bupati Karawang. 


Kemudian massa menuju ruang paripurna DPRD Karawang melalui pintu gerbang Pemda.


Di ruang paripurna DPRD Karawang, kemudian digelar Sidang Akbar Rakyat Karawang yang dipimpin Ace Sudiar didampingi Inisiator lainnya, serta Ketua DPRD Karawang, Budianto, dan Anggota Komisi III DPRD, Isak.


Dalam Sidang Akbar Rakyat Karawang, sejumlah perwakilan massa menyampaikan pandangan dan aspirasinya melalui Fraksi Jalan Butut, Fraksi Nelayan, Fraksi Sampah Berserakan, Fraksi Anak Yatim, Fraksi Pasar Rengasdengklok, Fraksi Perorangan, Fraksi SD Roboh dan Tergusur, Fraksi Masyarakat Karawang Selatan dan Fraksi Pemuda Pengangguran. Di mana pada penyampaian fraksi menitikberatkan permasalahan-permasalahan masyarakat Karawang yang masih butuh perhatian dan penyelesaian.


Elyasa Budiyanto, S.H., mengatakan, kami dari Gema Cikamaya, Gerakan Masyarakat Cikalong Cilamaya sudah tiga bulan, dari Desember hingga Februari, kita sudah laporkan Cellica ke polisi dalam dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.


"Nah karena kebohongan itulah, hari ini terbukti adanya gerakan rakyat. Karena sudah membohongi rakyat maka akan tergusur oleh rakyat," tukas Elyasa Budiyanto, saat menyampaikan pandangan Fraksi SD Roboh dan Tergusur.


Sementara itu, Ujang mewakili Fraksi Masyarakat Karawang Selatan menyampaikan menolak pemberian hibah keluar Karawang, berdasarkan Permendagri Nomor 99 tahun 2019 tentang bantuan yang bersumber dari APBD. Esensinya adalah Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah ke pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN/BUMD, badan dan lembaga masyarakat dan tidak ada kata penegak hukum. 


"Hibah bisa diberikan setelah menyelesaikan belanja urusan wajib, padahal masih banyak yang belum diselesaikan. Pemerintah Daerah sudah memberikan hibah itu. Makanya Pemda dan DPRD tolong jelaskan aturan pemberian hibah tersebut. Apabila tidak ada yang memberikan penjelasan yang berlaku maka DPRD harus menggunakan aturan yang sudah ditentukan melalui keputusan kolektif kolegial," harap Ujang.


Menanggapi aspirasi Segrak yang disampaikan melalui fraksi-fraksi, Ketua DPRD Karawang Budianto, S.H., menyampaikan terkait hibah 10 miliar, DPRD secara teknis menyesal. 


"Insya Allah setelah mendengar masukan hari ini, DPRD akan melayangkan surat agar bupati meninjau kembali. Untuk usulan rekomendasi pembatalan hibah 10 milyar, akan dikomunikasikan dengan para pimpinan DPRD dan Dewan Pakar," kata Budianto sembari meminta waktu hingga satu minggu ke depan atau Selasa, 28 Februari 2023, untuk membahas secara resmi dengan para pimpinan, ketua komisi dan perwakilan massa Segrak.


Adapun kesimpulan akhir, hasil Sidang Akbar Rakyat Karawang yang disampaikan oleh Ace Sudiar selaku pimpinan sidang, menegaskan bahwa memberikan waktu kepada Ketua DPRD Karawang untuk membahas rekomendasi pembatalan hibah 10 miliar selambatnya hari Selasa, 28 Februari 2023.


"Berhubung Bupati Karawang sudah tiga kali dipanggil melalui telepon oleh DPRD Karawang, namun tidak diangkat, maka Sidang Akbar Rakyat Karawang memutuskan mencabut mandat Bupati Karawang," ucap Ace Sudiar dengan mengetok palu sebagai tanda Sidang Akbar Rakyat Karawang selesai.[Ari]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Temui Massa Segrak, Sidang Akbar Rakyat Karawang Cabut Mandat Bupati

Terkini

Topik Populer

Iklan