Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Pemalakan Bermodus MiChat

BERITA PEMBARUAN
07 Juli 2025, 16:33 WIB Last Updated 2025-07-07T09:33:47Z
Dua pelaku dugaan pemerasan melalui aplikasi Michat yang diamankan Satreskrim Polsek Cikarang Utara Bekasi, Senin 7 Juli 2025.(foto: ist)


BEKASI – Respons cepat Polres Metro Bekasi melalui layanan Call Center 110 berhasil mengamankan dua pelaku dugaan pemalakan disertai intimidasi terhadap seorang warga. 


Kedua pelaku diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Senin (7/7/2025).


Kejadian bermula dari laporan Muhammad Ali, seorang warga asal Malang, yang menghubungi Call Center 110 dan melaporkan bahwa dirinya dipalak oleh dua orang tidak dikenal di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Jayakarta No. 41, tak jauh dari warung seblak Pasha. 


Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan kehilangan kunci sepeda motornya akibat aksi intimidatif pelaku.


Mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., bersama Padal IPTU M. Aryanto dan personel piket fungsi, langsung bergerak ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, petugas menemukan korban masih berada di sekitar kontrakan dan segera melakukan pemeriksaan.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula dari interaksi korban dengan seorang perempuan berinisial RFL melalui aplikasi MiChat. RFL diduga menjalankan praktik prostitusi online. 


Setelah korban membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai, RFL menolak diberi uang Rp50 ribu dan justru meminta paksa Rp300 ribu.


Situasi memanas saat seorang pria bernama KK datang dan menuntut tambahan Rp200 ribu dengan alasan biaya kamar dan parkir. Ia juga melakukan intimidasi dengan menendang pintu dan mengambil kunci motor korban.


Polisi akhirnya mengamankan dua pelaku, RFL dan KK, beserta sejumlah barang bukti, antara lain lima buah kondom, uang tunai Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit. Korban kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Cikarang Utara.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., mengapresiasi tindakan cepat anggotanya dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pemalakan.


“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk. Layanan 110 aktif 24 jam untuk masyarakat,” ujar Mustofa.


Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pemerasan. 


Ia mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan aplikasi daring untuk menjebak korban dengan iming-iming pertemuan.


“Waspadai ajakan bertemu dari aplikasi seperti MiChat, terutama jika disertai iming-iming yang mencurigakan. Kejahatan digital bisa menimpa siapa saja jika tidak waspada,” imbau Sutrisno.


Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat korban lain dalam kasus serupa. 


Sementara itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melaporkan jika mengalami tindakan kejahatan.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Tangkap Dua Pelaku Pemalakan Bermodus MiChat

Terkini

Topik Populer

Iklan