Iklan

Iklan

Terus Kejar Keadilan, Warga Ciampel Gelar Aksi Demo di Kantor Perhutani Purwakarta

BERITA PEMBARUAN
07 Februari 2023, 10:13 WIB Last Updated 2023-02-07T03:15:59Z
Terlihat Kuasa Hukum Warga Ciampel Elyasa Budianto (berpeci hitam) saat berorasi di depan Kantor KPH Perhutani Purwakarta bersama warga Ciampel Kabupaten Karawang, Senin (6/2/2023).(foto:ist)


PURWAKARTA - Tak kenal lelah dan terus berjuang tuntut keadilan. Setelah menggelar aksi di Gedung KPK Jakarta, puluhan warga pemilik tanah Blok Cijengkol, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang lakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Senin 6 Februari 2023.


Aksi warga Kecamatan Ciampel tersebut mencari keadilan dan kebenaran atas sengketa lahan dengan Perum Perhutani yang saat ini perkaranya masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) dengan status Peninjauan Kembali (PK).


Diketahui sebelumnya MA dengan surat Keputusan No 1810/Pdt/2022 tanggal 16 September 2022, telah mengabulkan kasasi Perumahan Perhutani atas perkara sengketa kepemilikan dengan warga Ciampel.


Kuasa Hukum empat warga Ciampel, H. Elyasa Budianto, S.H., mengatakan Perhutani harus pro kepada rakyat jangan mendzalimi rakyat. Lahan tersebut sudah ditempati warga secara turun temurun selama puluhan tahun.


"Mereka memilik bukti kepemilikan lahan seperti girik, surat bebas sengketa dari kantor desa, dan warga pun rutin membayar pajak tiap tahunnya," ujar Elyasa.


Menurut Elyasa, pada aksi unjuk rasa ini, kami ingin pihak Perhutani memperlihatkan bukti - bukti yang sah dan warga menantang pihak Perhutani untuk sumpah pocong atas kepemilikan lahan tersebut.


Usai berunjuk rasa, perwakilan warga diperkenankan beraudiensi dengan Perum Perhutani KPH Purwakarta, dan diterima langsung Mulyana selaku wakil Kepala Perum Perhutani KPH Purwakarta dan Kepala Urusan Hukum dan Agraria, Yayat Sudrajat.


Kepala Urusan (Kaur) Hukum dan Agraria Perhutani Purwakarta Yayat Sudrajat mengatakan, lahan yang disengketakan seluas 16 Hektare itu, merupakan tanah negara.(ifn/red)


"Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang memenangi gugatan, namun putusan ini dikalahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dengan putusan pada tanggal 16  September 2022.


Saat ini kami menunggu hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MA.


"Apapun keputusannya akan kami hormati," ujarnya kepada awak media usai menerima warga Ciampel.


Menurut Yayat, Perhutani memang tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat, tapi pihaknya memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB) dan kami mengacu pada surat Keputusan Kawasan Perhutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada lahan seluas 8,9 hektare.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terus Kejar Keadilan, Warga Ciampel Gelar Aksi Demo di Kantor Perhutani Purwakarta

Terkini

Topik Populer

Iklan