Iklan

Iklan

Cegah Potensi Konflik Pertanahan, Kesbangpol Tapin Gelar Rakor dengan BPN

BERITA PEMBARUAN
15 April 2023, 11:48 WIB Last Updated 2023-04-15T04:48:46Z
Kesbangpol Kabupaten Tapin saat menggelar Rakor bersama BPN di Gedung Triguna Jalan Jenderal Sudirman Rantau, Kalsel,Jumat 14 April 2023.(foto:ist)


RANTAU - Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapin bersama Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Gedung Triguna Jl Jenderal Sudirman Bypass Rantau, Kabupaten Tapin Kalsel, Jumat (14/4/23).


Rakor tersebut digelar dalam rangka Deteksi Dini, Cegah Dini dan Penanganan Dini Potensi Konflik Bidang Pertanahan dengan menghadirkan narasumber dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Tapin.


Kepala Badan Kesbangpol Tapin Hj Aulia Ulfa S.E., M.M., pimpin langsung acara Rakor tersebut, yang juga dihadiri Pasi Intel Kodim 1010/Tapin Kapten Inf Waluyo, Kasi Intel Kejari Tapin Ronald Okta, Perwakilan BINDa Kalsel Gani Rusdianto, seluruh Camat dan Lurah, Ketua FKDM Tapin H Misran, Pengurus FKDM Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten Tapin.


Hj Aulia Ulfah, mengatakan, kewaspadaan dini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya konflik sosial. Menurutnya, peran aktif masyarakat harus tumbuh agar dapat memitigasi kerawanan konflik supaya tidak muncul dan berkembang  menjadi besar.


Aulia Ulfah berharap, agar masyarakat selalu waspada terhadap setiap gejala atau potensi ATHG mulai dini, untuk mencegah serta menanggulangi ancaman konflik sosial.


"Kewaspadaan dini berguna untuk mendorong terciptanya keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan," ujarnya.


Untuk itu lanjutnya, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini pemerintah daerah dan FKDM melalui pendeteksian dini, serta penegakan hukum mengantisipasi konflik sosial.


Menjaga stabilitas sangat penting kata Aulia Ulfah, untuk dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Sesuai Permendagri Nomor 42 Tahun 2015 tentang penanganan konflik sosial, Pemerintah daerah.


Aulia Ulfah menekankan agar FKDM mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan di Tapin untuk terus melaksanakan program penanganan konflik sosial, sebagai upaya antisipatif, pencegahan dari segala kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat.


Kemudian masih kata Aulia, bahwa diketahui Kabupaten Tapin merupakan salah satu daerah yang rawan terjadinya konflik sosial. Hal ini dikarenakan keberagaman masyarakat baik suku, agama dan ras yang ada di daerah, terutama bidang pertanahan maupun batas tanah.


Sementara Ketua FKDM Kabupaten Tapin H Misran mengatakan, rapat koordinasi dalam rangka deteksi dini, cegah dini dan penanganan dini potensi konflik bidang pertanahan dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin ini penting dan tentu positif untuk menambah wawasan, ilmu dan pengetahuan seluruh anggota FKDM.


"Alhamdulillah anggota FKDM mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan, pencegahan dini konflik bidang pertanahan dari kantor pertanahan Kabupaten Tapin," ujarnya.


Ia menyebutkan, Kabupaten Tapin berpotensi bahkan marak adanya konflik-konflik pertanahan. Seiring dengan adanya kegiatan perusahaan yang menyebabkan nilai tanah cukup tinggi sehingga konflik pertanahan lebih besar kemungkinan terjadi.


“Berharap dengan adanya tambahan ilmu pengetahuan bidang pertanahan ini bisa bermanfat  bagi anggota kita (FKDM) untuk bisa mencegah dini konflik di lapangan dalam hal pertanahan," harapnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Potensi Konflik Pertanahan, Kesbangpol Tapin Gelar Rakor dengan BPN

Terkini

Topik Populer

Iklan