Iklan

Iklan

Lagi, Satresnarkoba Polres Tapin Ringkus Dua Pengedar Sabu

BERITA PEMBARUAN
15 April 2023, 01:16 WIB Last Updated 2023-04-14T18:16:43Z
Dua tersangka diamankan di Polres Tapin (kiri) kanan barbuk kejahatan.(foto:ist)


RANTAU -  Lagi, jajaran Satresnarkoba Polres Tapin berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah hampir satu ons atau seratus gram.


Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Supriadi mengatakan, bahwa kali ini pihaknya melakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Tapin Utara.


Kedua tersangka tersebut yakni Y (41) warga Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara dan AR (27) warga  Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang.


"Satu dari kedua tersangka merupakan target kami. Namun saat digerebek di TKP, kami mendapati dua orang ini ingin memakai," sebut AKP Tatang Supriadi, Jumat 14 April 2023.


Diketahui kedua tersangka tersebut diamankan di sebuah rumah Desa Antasari, Kecamatan Tapin Utara, pada Kamis (13/4/2023) kemarin sekira pukul 10.30 WITA. 


Kronologi penangkapan, berawal dari TKP,  pertama didapati barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 0,13 gram lengkap dengan alat hisap berupa bong dari botol plastik dan dua pipet kaca.


Tidak hanya cukup sampai di situ, Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin mencoba menggali lagi informasi. Dan benar saja usai diinterogasi pihaknya kembali berhasil mengamankan barang haram itu dengan jumlah lumayan banyak.


"Dari interogasi yang kami lakukan, tersangka AR mengaku masih memiliki barang bukti lainya, namun disimpan di rumahnya di Kecamatan Binuang," terang AKP Tatang. 


Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tapin pun menuju lokasi dengan mengikuti petunjuk A.


Benar saja, di kediamannya ditemukan 89,9 gram sabu yang terbungkus dua plastik klip yang disimpan dalam kotak hitam. 


Atas kejadian ini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tapin untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Y di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Sedangkan A yang memiliki barang bukti di atas 5 gram dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lagi, Satresnarkoba Polres Tapin Ringkus Dua Pengedar Sabu

Terkini

Topik Populer

Iklan