Iklan

Iklan

Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapin, Satu Ons Barbuk Diamankan

BERITA PEMBARUAN
07 April 2023, 22:27 WIB Last Updated 2023-04-07T15:27:01Z
Tersangka Pengedar M bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tapin, Rabu (5/4/203/23)


RANTAU - Seorang pengedar narkotika bersama dua orang pengguna sabu di Tapin berhasil dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tapin, Rabu (5/4/2022). 


Pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan itu berinisial M (36) warga Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan.


Sedangkan dua pengguna narkotika lainnya yang berhasil diamankan bersama sejumlah alat bukti itu berinisial AK (31) dan NM (24).


AK dan NM dibekuk Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapin saat keduanya kedapatan sedang pesta sabu di Jalan Daeng Suganda Kelurahan Bitahan Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Seisar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Supriadi mengungkapkan, awalnya personil menangkap tersangka AK (31) dan NM (24) yang kedapatan sedang pesta sabu di Kelurahan Bitahan.


Saat penangkapan kedua tersangka kata AKP Tatang, ditemukan sejumlah alat bukti berupa pipet,bong dari botol plastik dan narkoba jenis sabu yang tersisa 0,3 gram.


"Keduanya ditangkap di muka rumah di Kelurahan Bitahan pada hari Rabu (5/4/23) sekitar pukul 11.00 WITA," ujarnya.


Dikatakannya, di Bitahan ini merupakan TKP pertama, lalu setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil meringkus satu pemasok lainnya berinisial M (36).


"Tersangka pengedar M ini diamankan di rumahnya di Desa Tatakan, Nes 15, Kecamatan Tapin Selatan sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama", terangnya.


AKP Tatang menyebutkan, dari lelaki berusia 36 tahun ini ditemukan sebanyak 17 paket sabu terbungkus plastik klip dengan total berat 90,74 gram. 


"Selain sabu hampir satu ons tersebut, kita juga amankan  timbangan digital, pipet, bong, sendok plastik, toples hingga bundelan plastik klip,"  tutur Tatang. 


Ia pun menegaskan, ketiga pelaku saat ini telah diangkut ke Polres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut. 


Akibat ulahnya, AK dan NM masing-masing dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Sedangkan M dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tapin, Satu Ons Barbuk Diamankan

Terkini

Topik Populer

Iklan