Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Bekasi Setorkan Denda Perkara Lingkungan Hidup ke Kas Negara

BERITA PEMBARUAN
24 Mei 2023, 22:05 WIB Last Updated 2023-05-24T15:55:59Z
Kajari Kabupaten Bekasi bersama jajarannya saat akan menyetorkan denda pidana umum bidang Lingkungan Hidup di KCP Bank Mandiri Deltamas, Rabu 24 Mei 2023.(foto: ist)


BEKASI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi setorkan denda perkara Pidana Umum di bidang lingkungan hidup sebesar Rp1 miliar di KCP Bank Mandiri Deltamas Kabupaten Bekasi, Rabu 24 Mei 2023.


Saat membayarkan denda ke rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan tersebut, Kajari didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Tim Jaksa Eksekutor setorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum.


Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso, S.H., M.H., mengatakan penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut, merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di bidang lingkungan hidup. Dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023. 


"Perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," terangnya.


Hal itu kata Rahmadhy Seno, sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp1 miliar 


"Perusahaan tersebut juga dijatuhi pidana tambahan, berupa perbaikan lingkungan di lokasi. Sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Menurutnya, pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejari Bekasi. 


"Untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara," ungkapnya.


Dengan adanya putusan tersebut lanjutnya, diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan. Hal itu agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


"Sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta meminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup," terangnya.


Adapun pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.(sgt)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Kabupaten Bekasi Setorkan Denda Perkara Lingkungan Hidup ke Kas Negara

Terkini

Topik Populer

Iklan