Iklan

Iklan

Lebih Dua Tahun, Korban PHK PT. Garda Mas Tunggal Prima Belum Terima Pesangon

BERITA PEMBARUAN
15 Mei 2023, 18:34 WIB Last Updated 2023-05-15T11:50:15Z
Korban PHK PT. Garuda Mas Tunggal Prima Zaenudin.(foto:ist)


SERANG - Seorang karyawan PT Garda Mas Tunggal Prima, seusai di PHK dua tahu lalu belum terima pesangon dari PT. Garda Mas Tunggal Prima Serang Banten.


Korban PHK Zaenudin merasa dirugikan paska di PHK, Senin 8 Maret 2021 lalu hingga saat ini belum menerima haknya dari perusahaan berupa pesangon.


Diketahui PT. Garda Mas Tunggal Prima pada tahun 2021 mem PHK 50 orang karyawan termasuk Zaenudin. Penuturan Zaenudin kepada awak media, setelah melalui berbagai proses, 49 orang temannya yang terkena PHK telah menerima uang pesangon dari  PT. Garda Mas Tunggal Prima. Namun untuk dirinya perusahaan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.


Rupanya nasib baik tidak memihak Zaenudin, sedangkan dirinya memakai jasa pengacara dalam proses gugatan perkara perdata dan sampai saat ini belum menerima hak pesangonnya dari perusahaan. Zaenudin yang dari awal proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) mempercayakan jasa pengacara, namun demikian dirinya tetap sulit untuk mendapatkan hak pesangonnya karena harus melalui proses perkara perdata yang berkepanjangan.


"Terus terang, saya merasa dirugikan karena sudah dua tahun lima bulan ini saya belum bisa menerima pesangon. Meskipun saya memakai pengacara, bukan berarti saya orang berada. Melalui media ini saya memohon bantuan kepada pihak terkait agar apa yang menjadi hak saya segera diberikan," ujar Zaenudin, Senin 15 Mei 2023.


Penelusuran awak media di Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin 15 Mei 2023 terkait perkara PHI yang diajukan Zaenudin, mendapat jawaban langsung dari Humas PN Serang Uli. Dikatakan Uli, bahwa perkara tersebut sudah pada tahap putusan.


"Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, perkara tersebut jadwal sidang putusannya pada hari Rabu 29 Juni 2022 yang lalu. Dan perkara sudah  diputuskan oleh Pengadilan Negeri Serang," ujar Humas PN.


Terpisah, Penanggung jawab PT Garda Mas Tunggal Prima Viktor saat dikonfirmasi menyampaikan melalui security-nya, bahwa tentang kasus PHK Zaenudin sudah diserahkan kepada Kuasa Hukum Perusahaan.


Sementara Pengacara Perusahaan Yunus yang menangani kasus PHK Zaenudin  memberikan keterangan melalui ponselnya mengatakan, untuk dan hal terkait permasalahan saudara Zainudin sampai dengan hari ini permasalahan hukumnya masih diproses atas permohonan Aamaning (teguran _red) dari kuasa hukum Zainudin.


"Dan sampai dengan hari ini masih menunggu proses eksekusi dari Pengadilan Negeri Serang karena permasalahan tersebut adalah perkara perdata," ujar Yunus.


Senada, Petugas Eksekusi PN Serang Untung, mengatakan, pihaknya menyampaikan informasi terkait hasil putusan Aanmaning Pengadilan Negeri 1 Serang.


"Izin pak, tahap Aanmaning sudah selesai. Selanjutnya, silakan dari Pemohon Eksekusi untuk mencari aset milik Termohon Eksekusi senilai putusan untuk selanjutnya dilakukan sita eksekusi," ujar Untung Petugas Eksekusi PN Serang.(Jaka/red)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lebih Dua Tahun, Korban PHK PT. Garda Mas Tunggal Prima Belum Terima Pesangon

Terkini

Topik Populer

Iklan