Iklan

Iklan

Warga Protes, Desak Kontraktor Bertanggung Jawab Terhadap Pengurangan Volume Proyek Pembangunan

BERITA PEMBARUAN
26 Juli 2023, 06:14 WIB Last Updated 2023-07-26T03:23:52Z
Ketua Umum LSM LIAR saat ajukan protes pada PJ Bupati Kabupaten Bekasi saat kunjungan ke salah satu lokasi kegiatan di Babelan, Selasa 25 Juli 2023.(foto:ist)


BEKASI - Ketua Umum LSM LIAR, Nofal protes terhadap keenam belas proyek pembangunan yang didanai melalui APBD Kabupaten Bekasi tahun 2023. 


Protes ini disampaikan saat Kunjungan Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, ke salah satu lokasi kegiatan di Babelan.


Dalam protesnya, Nofal mengungkapkan keprihatinannya tentang masih adanya oknum kontraktor di Kabupaten Bekasi yang secara terang-terangan melakukan pengurangan volume pekerjaan. 


Ia mengklaim bahwa beberapa proyek pembangunan, termasuk Rekontruksi Jalan Srijaya Pasar Mini Tambun Jejalen, Rekontruksi Jalan Pangkalan Muara Bakti Kecamatan Babelan, dan Pembangunan Jalan Tanggul Sriamur Srimukti, dilakukan oleh CV. Varporcea Nowly, CV. Putra Mulia, dan CV. Rainy's Crown Abadi, telah mengurangi volume pekerjaan seperti Lapisan Pondasi Bawah (LPB), Lapisan Pondasi Atas (LPA), dan pembesian penulangan.


Poin protes lainnya mencakup pengurangan volume pada kegiatan Pembangunan Jalan Pulo Gelatik Wangkal Pulo Rengas oleh PT. Manesa Green Abadi, Peningkatan Jalan Batas Kota Pangkalan Kecamatan Babelan oleh CV. Putra Gajah Mada, dan Peningkatan Jalan Srimahi Kalen Kendal oleh CV. Manesa Green Abadi. 


Menurutnya, proyek-proyek ini diduga dilakukan dengan mengurangi ketebalan beton, LPA, LPB, serta menghilangkan lantai kerja pada Pembangunan Saluran dan Trotoar Batas Kota Pangkalan Kecamatan Babelan oleh CV. Selvi Ani Lestari.


Menanggapi protes tersebut, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa ia akan segera mengirim laporan protes masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa pemenang tender proyek tersebut harus bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang dilakukan. 


"Jika terbukti ada pengurangan volume yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka kontraktor bertanggung jawab memperbaikinya selama dua tahun setelah pemeliharaan," sebutnya.


Sementara Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, merespons protes tersebut dengan menyatakan, bahwa ini merupakan pandangan sepihak dari PJ Bupati Dani Ramdan. 


Henri Lincoln menyebut bahwa mereka memiliki tim untuk memantau proyek-proyek tersebut dan akan memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Protes ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pembangunan untuk memastikan keamanan, kualitas, dan transparansi penggunaan anggaran publik. 


Diharapkan laporan dari masyarakat ini akan membantu meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Bekasi diharapkan dapat melakukan evaluasi dan tindakan sesuai dengan temuan yang telah disampaikan.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Protes, Desak Kontraktor Bertanggung Jawab Terhadap Pengurangan Volume Proyek Pembangunan

Terkini

Topik Populer

Iklan