Iklan

Iklan

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Bantah Surat Permohonan Partisipasi THR

BERITA PEMBARUAN
30 Maret 2024, 00:27 WIB Last Updated 2024-03-29T17:29:30Z
Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.(foto: sgt)


BEKASI - Kasat Pol-PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya klarifikasi terkait beredarnya Surat Permohonan Partisipasi THR yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Jumat 29 Maret 2024.


Menurut Surya Wijaya, surat yang beredar tersebut tidak benar dan itu merupakan tindakan oknum staf di kecamatan Cabangbungin. 


Ia mengatakan bahwa camat dikecamatan tersebut mempunyai staf yang bertugas di wilayah kecamatan, sering disebut sebagai 'mantri polisi' dan menggunakan seragam Satpol-PP karena tugasnya dalam memelihara ketertiban umum.


"Saat ini, tidak ada yang namanya Satpol-PP di Kecamatan Cabangbungin," ujarnya. 


Surya Wijaya menegaskan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan prosedur, karena kop suratnya mengatasnamakan Satpol-PP namun stempelnya dari kecamatan. 


"Jika ada kasi trantib yang membuat surat, kopnya seharusnya atas nama kecamatan, dan menggunakan stempel kecamatan, bukan menggunakan kop Satpol-PP. Jadi, surat yang beredar tersebut adalah hasil dari oknum staf kecamatan bagian trantib," sebutnya.


Kasat Pol-PP Kabupaten Bekasi mengecam keras tindakan tersebut dan meminta camat Cabangbungin untuk segera menindak oknum staf yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.


Sebelumnya beredar surat yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. Surat dengan nomor KK.04.02/28/III/Trantibum/2024, tertanggal 20 Maret 2024, perihal permohonan partisipasi THR yang ditujukan kepada pengusaha di wilayah tersebut.(sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Bantah Surat Permohonan Partisipasi THR

Terkini

Topik Populer

Iklan