Iklan

Iklan

Simpan dan Jual Senpi Ilegal Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

BERITA PEMBARUAN
31 Maret 2024, 16:08 WIB Last Updated 2024-03-31T09:08:53Z
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast saat lakukan konferensi pers di Mapolda, Rabu 27 Maret 2024.(foto: ist)


BANDUNG - Seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun, yang tinggal di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi karena diduga menyimpan dan menjual senjata api ilegal. 


Polisi menyita belasan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek, serta ribuan butir peluru tajam dari rumahnya.


Ibu rumah tangga tersebut, yang bernama Hanny Sin Kan (HSL), diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. 


Akibat perbuatannya, HSL terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa HSL menyimpan senjata api dan amunisi sebagai titipan suaminya, Phiong King Lay (PKL), sejak Agustus 2023. Saat ini, PKL sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.


Proses pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari penyelidikan terhadap rumah adik HSL, Asep Ahmad Mulyana. 


"Tim polisi menemukan berbagai senjata api dan peluru yang merupakan milik HSL di rumah Asep Ahmad Mulyana. Selanjutnya, HSL dan barang bukti diamankan ke Polda Jabar," ujarnya.


Dari tangan HSL, kata Kombes Jules Abraham Abast, petugas menyita 20 pucuk senjata api laras panjang dan 11 pucuk senjata laras pendek, beserta ribuan butir peluru berbagai kaliber. 


"Bahwa HSL tidak hanya menyimpan dan menyembunyikan, tetapi juga menjual senjata api ilegal tersebut, sehingga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat," tandasnya.(rls/red).


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Simpan dan Jual Senpi Ilegal Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan