Iklan

Iklan

Pelatihan Vokasi Meningkatkan Kompetensi Pekerja, Efektifkah?

BERITA PEMBARUAN
01 April 2024, 18:00 WIB Last Updated 2024-04-01T11:00:29Z


Oleh : Lisa Oka Rina



Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan pelatihan vokasi yang berkualitas sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan kompetensi dan daya saing angkatan kerja RI, baik yang lama maupun baru agar semakin baik


Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Tahap III Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Semarang di Semarang Jawa Tengah Jumat (22/3) mengatakan, pelatihan vokasi yang berkualitas adalah pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja yang mengutamakan link and match ketenagakerjaan.


"Ini adalah salah satu respons dalam menjawab berbagai tantangan dan problematika ketenagakerjaan," katanya.


Link and match tersebut, kata Anwar, adalah satu bagian dari strategi kementerian tersebut dalam melakukan Transformasi Balai Latihan Kerja, di mana balai-balai yang ada dan dikelola Kemnaker harus mampu menjalin kerja sama dengan dunia usaha dan industri, agar terjadi kesesuaian pelatihan vokasi.


"Sehingga kita ingin mendorong urusan ketenagakerjaan ini adalah urusan yang harus kita tanggung secara bersama," katanya.


PBK tahap III BBPVP Semarang terdiri atas delapan paket, yakni lima paket pelatihan kejuruan Bisnis Manajemen, dua paket pelatihan kejuruan Fashion Technology, dan satu paket pelatihan kejuruan Teknik Bangunan. (ANTARA, 23/3/24)


Pelatihan vokasi yang berkualitas, memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas SDM dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai pasar kerja, apalagi mengutamakan link and match dengan dunia industri. Namun sejatinya pelatihan ini tidak mengubah nasib pekerja menjadi lebih baik/sejahtera, karena tetap menjadi budak korporasi, bukan tenaga ahli. 


Pelatihan yang ada bersifat teknis saja, tanpa mengarah kepada peningkatan mutu ilmu dan kemampuan pekerja.


Cara pandang pengusaha/majikan dalam sistem kapitalisme ini pun telah menciptakan jurang besar dan curam antara pekerja dan majikan, karena prinsip kapitalisme "dengan modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya", telah meletakkan pekerja sebagai objek seperti sapi perah, seperti kebijakan outsourching/kontraktor, jam kerja harus lebih dari 10 jam, malah sampai membatasi bahkan mengekang waktu ibadah dan istirahat pekerja.


Hal ini merupakan konsekuensi penerapan sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yang hanya menganggap pekerja sebagai salah satu faktor produksi, yakni penilaian bahwa manusia/pekerja bernilai daya guna ketika pekerja bisa menghasilkan materi. 


Ketika seseorang memiliki skill/kemampuan sesuai permintaan pasar, maka dia berguna. Ketika dia tidak memiliki kemampuan itu, maka dia tidak bernilai dan tidak bisa diberdayakan. Semisal seseorang/pekerja tersebut lahir dalam kondisi cacat fisiknya.


Dalam sistem kapitalisme saat ini, peran pemerintah/negara hanya menjadi perantara antara dunia industri dan angkatan kerja, namun tidak menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat. 


Bahkan penguasa telah membiarkan masyarakatnya berjuang bahkan bersaing tidak imbang dengan kemampuan/skill pekerja luar negeri karena pekerja luar negeri jauh lebih mahir daripada pekerja dalam negeri.


Sehingga negara, tidak hanya menyiapkan lapangan kerja saja. Tapi juga akan menyiapkan kemampuan/skill kerja sampai tataran ahli/expert.


Dan ini hanya bisa terealisasi ketika negara menggunakan cara pandang islam politik dalam mengatur kehidupan bernegara.


Menjalankan peran dan fungsi dengan serius dan tulus ikhlas sebagai pelayan masyarakat/warganegaranya, adalah dorongan utama yang wajib di miliki dan di pupuk terus menerus oleh setiap aparatur negara. Karena berprinsip Allah, Rabbnya dan Rabb rakyatnya, Maha Melihat dan Maha Cepat Hisabnya atas amal perbuatannya sebagai pengurus urusan masyarakatnya, seperti hadits Rasulullah SAW "Pemimpin itu ibarat pengembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya" (HR. Al Bukhari).


Keseriusan sebagai pengembala, akan mendorong dan menggerakkannya untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, baik kebutuhan primer maupun sekunder. Kebutuhan primer sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan, adalah kebutuhan mutlak bagi setiap warga. 


Maka tugas negaralah, yang menyediakan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng bahkan pendidikan dan kesehatan yang bermutu, dan hal itu tidak boleh (harom) dibebankan kepada pengusaha, ataupun juga dibebankan kepada pekerja melalui pemotongan upah pekerja.


Karena sejatinya upah pekerja merupakan kompensasi atas manfaat yang dicurahkan oleh pekerja kepada majikan/pemberi kerja. Sehingga penentuan upah tidak boleh/harom disandarkan kepada harga bahan pokok ataupun standar biaya kehidupan. Itulah kenapa dalam kehidupan islam yang pernah terjadi dalam kehidupan kekhilafahan islam, tidak dikenal UMR/upah minimum regional.


Dan kondisi ini juga didukung penuh dengan sistem pendidikan islam, yang berbasis pada aqidah islam. Dalam sistem pendidikan islam, tujuan utama adalah pembentukan dan pengokohan syakhsiyah islam/kepribadian islam. 


Kepribadian pada setiap manusia terbentuk oleh pola pikir islam (aqliyah islam) dan pola sikap islam (nafsiyah islam). Pola pikir islam yang harus dimiliki adalah setiap hal yang berkaitan dengan pemikiran islam, maka patokannya adalah pemikiran itu bertentangan dengan islam ataukah tidak bertentangan dengan cara pandang islam yang biasa dikenal dengan istilah tsaqafah. 


Sedangkan pemikiran yang berkaitan dengan perkara teknis ataupun pemikiran tertentu yang tidak berkaitan dengan cara pandang kehidupan, maka boleh untuk di ambil dan diamalkan, ini biasa dikenal dengan istilah ilmu. Maka ilmu dan tsaqafah sejatinya adalah 2 hal yang berbeda.


Maka hal yang mubah/boleh untuk mempelajari dan meningkatkan kemampuan ilmu teknologi kekinian, dengan berbagai pelatihan, namun hal itu bukan menjadi fokus utama.


Fokus utama dalam sistem pendidikan adalah pembentukan kepribadian islam, yakni menghasilkan manusia yang mumpuni terhadap tsaqafah islam, sehingga ilmu teknologi akan digunakan untuk mempermudah kehidupan manusia.


Dorongan halal haram, dan keseriusan mengurusi urusan masyarakat ini adalah hasil penerapan islam politik dalam berkehidupan oleh negara. Karena kita sebagai muslim, wajib mengatur kehidupan kita dengan aturan-aturan Allah, karena aturan-aturan Allah adalah aturan terbaik dari Sang Pencipta dan Pengatur alam semesta ini. 


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."

(QS. Al-A'raf 7: Ayat 96)


Wallahu'alam bisshowwab


Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelatihan Vokasi Meningkatkan Kompetensi Pekerja, Efektifkah?

Terkini

Topik Populer

Iklan