Iklan

Iklan

Ijazah Ditahan, Mantan Siswa SMK PGRI 2 Karawang Kebingungan

BERITA PEMBARUAN
22 April 2024, 13:03 WIB Last Updated 2024-04-22T06:06:10Z
Gedung SMK PGRI 2 Karawang.(foto: bdg)


KARAWANG - Mantan siswa berbakat dari SMK PGRI 2 Karawang, Junaedi (20) masih terjebak dalam belenggu tanpa ijazah lebih dari dua tahun setelah menyelesaikan pendidikannya.


Lahir di Bekasi pada 01 Januari 2004, Junaedi telah meraih kesuksesan akademis dengan menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut pada 30 April 2021.


Kepala Sekolah, Endang, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid. 


"Alasan tidak dikeluarkan ijazah dari sekolah karena masih ada tunggakan dari murid kepada sekolah," ungkap Endang, Senin 22 April 2024.


Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan regulasi resmi. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan seperti SMK PGRI 2 Karawang, dilarang keras.


Kekecewaan pun muncul dari Murtini, ibu Junaedi, yang menyatakan bahwa mereka sudah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan, namun sekolah tetap menahan ijazah anak mereka.


Kondisi ini menimbulkan kegelisahan bagi Junaedi yang merasa terpuruk tanpa ijazah untuk melangkah maju. "Saya merasa terbebani karena tidak memiliki ijazah. Sulit bagiku melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan," keluhnya.


Pihak sekolah belum memberikan tanggapan yang memuaskan. Sementara Murtini dan Junaedi tetap berharap bahwa masalah ini akan segera mendapatkan solusi yang adil, membuka jalan bagi masa depan yang cerah.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ijazah Ditahan, Mantan Siswa SMK PGRI 2 Karawang Kebingungan

Terkini

Topik Populer

Iklan