![]() |
Sekdes Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, Mulyadi (kiri) bersama Babinsa Pelda Maili Windra saat melakukan rapat Minggon di Aula Desa, Rabu 30 April 2025 (foto: Zen) |
KARAWANG – Pemerintah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menggelar Rapat Rutin Minggon Desa pada Rabu, 30 April 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Wadas, Mas Mulyadi, serta didampingi Babinsa Koramil 0411 Telukjambe, Pelda Maili Windra.
Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan lembaga desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Satlinmas, RT-RW, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam paparannya, Mulyadi menyampaikan bahwa agenda utama rapat kali ini adalah membahas hasil kesepakatan dengan pihak kawasan industri terkait penanganan abrasi di sepadan Kali Kalapa.
Kesepakatan tersebut sebelumnya telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.
“Kami sudah berupaya mencari solusi untuk mengatasi abrasi di sekitar Kali Kalapa. Kami mohon dukungan dari masyarakat agar penanganan ini bisa berjalan optimal,” ujar Mulyadi.
Selain itu, kata Mulyadi dibahas pula langkah-langkah antisipasi terhadap penyakit demam berdarah (DBD). Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menyarankan pelaksanaan fogging sebagai upaya pencegahan.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak remajanya guna mencegah terjadinya tawuran antar warga muda di wilayah tersebut.
Sementara itu, Pelda Maili Windra dalam kesempatan yang sama menyampaikan informasi terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Wadas, yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025.
“Pembentukan koperasi ini akan dilakukan secara serentak di seluruh desa di Kecamatan Telukjambe Timur pada tanggal 5 Mei 2025. Kepengurusannya terdiri dari ketua, wakil bidang usaha, wakil bidang anggota, sekretaris, dan bendahara,” jelasnya.
Maili menambahkan, pembentukan koperasi harus melalui musyawarah desa khusus yang dipimpin oleh BPD.
Ia menekankan bahwa pendanaan koperasi tidak bersumber dari Dana Desa, melainkan dari iuran anggota, hibah, pinjaman bank pemerintah, CSR, atau pendapatan sah lainnya.
Struktur kepengurusan koperasi juga harus independen. Tidak boleh berasal dari unsur pemerintah desa maupun memiliki hubungan keluarga antar anggota pengurus.
Para pengurus lanjutnya, diharapkan memiliki dedikasi karena honorarium baru akan diterima setelah koperasi mulai berjalan. Kepala desa hanya bertindak sebagai pengawas.
"Sementara biaya akta notaris pembentukan koperasi akan ditanggung melalui APBD Kabupaten," tandasnya.(Zen).