![]() |
Camat Rawamerta Kabupaten Karawang Angga Satria Atmaja, S.I P.(foto: mat) |
KARAWANG - Pemerintah Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang menegaskan kembali larangan memungut kepada seluruh sekolah di wilayahnya pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), dari jenjang SD ke SMP maupun dari SMP ke SMA/SMK.
Hal ini disampaikan Camat Rawamerta, Angga Satria Atmaja, S.IP., dalam kegiatan minggon kecamatan pada Selasa (17/6/2025).
Dalam keterangannya kepada media Camat Angga menyatakan bahwa larangan tersebut bertujuan menjaga integritas lembaga pendidikan serta menghindari potensi kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya tegaskan kepada seluruh guru SD dan SMP agar tidak menerima apapun dari siswa maupun wali murid, termasuk dalam bentuk hadiah sekalipun, apalagi pungutan dalam bentuk uang. Walaupun itu inisiatif dari orang tua, lebih baik ditolak demi menjaga marwah dan nama baik sekolah,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki latar belakang yang beragam, sehingga penting bagi pihak sekolah untuk bersikap tegas dan tidak membuka celah bagi kecurigaan atau praktik tidak transparan.
"Setiap minggon, saya sampaikan hal ini kepada para kepala sekolah. Bahkan hari ini kembali saya kumpulkan kepala SMP untuk menyampaikan ulang hal tersebut,” terangnya.
Larangan ini juga berlaku untuk jenjang SMA/SMK. Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan kepada pihak SMA/SMK pada minggu sebelumnya, dan hari ini difokuskan pada SMP.
Menanggapi informasi yang sempat viral di media sosial terkait dugaan adanya pungutan oleh sekolah, Camat Angga menegaskan bahwa informasi tersebut belum tentu benar.
"Memang ada informasi bahwa itu murni inisiatif orang tua, tidak dikoordinir oleh sekolah. Namun tetap, kami tegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh menerima apapun. Lebih baik semua guru dan wali kelas menolak,” katanya.
Terkait prosedur SPMB, ia menjelaskan bahwa tugas sekolah adalah menyiapkan informasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh siswa, termasuk mendampingi orang tua yang kurang memahami sistem pendaftaran online.
"Kalau orang tua tidak mengerti sistem online, silakan datang ke sekolah dan dibantu oleh wali kelas atau keluarga yang paham,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat tentang sistem zonasi dalam penerimaan siswa, khususnya pada jenjang SMA dan SMK.
“Untuk SMA berlaku sistem zonasi. Sementara untuk SMK, radius menjadi pertimbangan utama. Misalnya, desa seperti Pasirkaliki, Pasirawi, Sukamerta, dan Kutawargi memiliki peluang lebih besar dibanding desa lain yang lebih jauh,” paparnya.
Camat Angga berharap seluruh anak di Kecamatan Rawamerta dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Tidak boleh ada anak yang putus sekolah. Dari SD ke SMP, dari SMP ke SMA atau SMK, semua harus lanjut. Kita dukung program wajib belajar 12 tahun. Setelah itu, tugas kita adalah meningkatkan mutu pendidikan dan mendukung program ASN Go to School,” tutupnya.(mat)