Iklan

Iklan

Jurnalis Karawang Gelar Aksi Tolak Kriminalisasi Narasumber di PN Karawang

BERITA PEMBARUAN
10 Juni 2025, 15:37 WIB Last Updated 2025-06-10T08:37:55Z
Massa aksi jurnalis dan warga saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa 10 Juni 2025.(foto: firzan)


KARAWANG - Ratusan jurnalis, mahasiswa, dan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (10/6/2025), menolak dugaan kriminalisasi terhadap narasumber dalam kerja jurnalistik. 


Aksi ini diprakarsai oleh Aliansi Jurnalis Karawang sebagai bentuk solidaritas terhadap Yusuf Saputra, yang saat ini berstatus terdakwa usai memberikan keterangan kepada media terkait isu di Desa Pinayungan.


Massa aksi terlebih dahulu berkumpul di depan Kantor Pemda Karawang sebelum bergerak menuju PN Karawang. Mereka membawa berbagai spanduk bernada protes, di antaranya bertuliskan 'Tolak Kriminalisasi, Bebaskan Yusuf Saputra' dan 'Ketika suara dibungkam, hanya ada satu kata, lawan'.


Koordinator lapangan aksi, Nurdin Syam, yang juga CEO media online LintasKarawang.com, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap narasumber merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.


“Kami para jurnalis Karawang hari ini menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber dalam kerja jurnalistik. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal demokrasi,” ujar Mr Kim sapaan akrab Nurdin Syam dalam orasinya.


Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, mengecam pemidanaan terhadap Yusuf Saputra, menyerukan perlindungan hukum bagi narasumber dan jurnalis, serta mendesak aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.


Selain jurnalis, aksi ini juga diikuti puluhan perwakilan warga Desa Pinayungan, mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta sejumlah pengurus DPC Komunitas Purna Bakti Kepala Desa (Kompakdesi) Kabupaten Karawang.


Sekira pukul 12.50 WIB, perwakilan massa diterima dalam audiensi oleh Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, Hendra Kusumawardana, S.H., M.H. Hendra menegaskan bahwa lembaganya terbuka terhadap aspirasi publik, termasuk insan pers.


“Kami menghormati rekan-rekan media dan menyambut baik petisi yang disampaikan. Sesuai putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, kritik terhadap instansi tidak dapat dipidana. Silakan hadir langsung bila ingin menyaksikan jalannya persidangan,” kata Hendra.(firzan)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jurnalis Karawang Gelar Aksi Tolak Kriminalisasi Narasumber di PN Karawang

Terkini

Topik Populer

Iklan