![]() |
Puluhan bangunan liar ditertibkan di wilayah Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Rabu 4 Juni 2025.(foto: ist) |
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 43 bangunan liar (Bangli) di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Cikedokan dan Jalan Inspeksi Kalimalang RW 07, Desa Gandasari, pada Rabu (4/6/2025).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang serta persiapan pembangunan infrastruktur strategis.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung pembangunan serta mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Penertiban ini menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 terkait pendataan dan sosialisasi terhadap bangunan liar,” ujar Surya.
Dari hasil penertiban, sebanyak 17 bangunan liar dibongkar di wilayah Cikedokan, yang mayoritas berupa kios semi permanen, termasuk enam unit kios pangkas rambut.
Sementara di Desa Gandasari, petugas menertibkan 26 bangunan yang terdiri dari kios pangkas dan panti pijat tanpa izin resmi.
“Kami juga menindak sejumlah warung dan tempat panti pijat yang berpotensi menjadi titik aktivitas menyimpang. Penertiban ini kami lakukan secara bertahap, seiring laporan dari desa dan kecamatan,” jelas Surya.
Wilayah Gandasari diketahui sebagai salah satu titik rawan aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang melarang praktik prostitusi serta aktivitas ilegal lainnya.
“Kami tidak ingin hanya membongkar bangunannya saja. Jika aktivitas menyimpangnya masih berpindah-pindah, itu tidak menyelesaikan masalah. Maka, penindakan juga menyasar aktivitas di dalamnya,” tegas Surya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, menambahkan bahwa penertiban ini telah melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah provinsi agar pelaksanaan pembangunan berjalan tanpa hambatan sosial,” katanya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari persiapan pembangunan Jalan Terhubung Koridor 3 dan 4, yang merupakan proyek strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak membangun di zona merah seperti bantaran kali, sempadan jalan, dan area yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan.
Proses penertiban akan terus dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan serta laporan dari wilayah setempat.(sigit)