![]() |
Nurdin Syam saat berdiskusi bahas dugaan kriminalisasi narasumber di DAS Kopi Karawang, Minggu 8 Juni 2025.(foto: ist) |
KARAWANG - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Yusuf Saputra, warga yang menjadi narasumber media dan kini duduk di kursi terdakwa, terus menuai sorotan.
Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan jurnalis Karawang kembali menyatakan sikap tegas, menolak diam, menolak kriminalisasi.
Para wartawan berkumpul di Das Kopi, Minggu (8/6/2025), pada pertemuan yang bukan hanya sekadar untuk bersantai saja. Namun forum itu juga para jurnalis membubuhkan tanda tangan dalam sebuah petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pemidanaan Yusuf, yang menjadi narasumber pada sebuah media online.
Yusuf pernah memberikan pernyataan kritis terhadap Kepala Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur.
Wartawan senior N. Hartono yang memimpin jalannya diskusi, menegaskan bahwa dukungan ini bukan semata pembelaan pribadi terhadap Yusuf, melainkan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers dan ruang publik yang sehat.
“Kritik Yusuf itu sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik. Kalau narasumber bisa dijerat pidana karena bicara di media, maka ke depan siapa pun bisa terancam. Ini preseden yang sangat berbahaya,” ujar Romo sapaan akrab N.Hartono.
Ia menilai bahwa kasus semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pidana yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Sementara itu, Nurdin Syam alias Mr. Kim, CEO Lintas Karawang, menyatakan bahwa petisi yang digalang akan segera dikirimkan kepada sejumlah pemangku kebijakan, mulai dari Kapolres Karawang, Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Bupati, DPRD, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat.
"Kami juga mendesak Inspektorat untuk melakukan audit terhadap Dana Desa Pinayungan. Ada indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti,” tegas Mr. Kim.(**)