![]() |
| Instalasi Pengolahan Air Bersih Mata Air Ciburial. |
KARAWANG – Dugaan pelanggaran pemanfaatan sumber daya air oleh Peruumdam Tirta Tarum Cabang Pangkalan mencuat setelah terungkap bahwa perusahaan daerah tersebut telah mengambil air dari mata air Ciburial tanpa izin sejak 1997. Aktivitas ini berlangsung di kawasan hutan Perum Perhutani dan baru diproses izinnya pada 2025.
Penelusuran di lapangan menunjukkan adanya bangunan instalasi pengolahan air milik Perumdam Tirta Tarum yang berdiri di dalam area hutan lengkap dengan jaringan pipa yang terhubung langsung ke mata air Ciburial.
Kepala Perumdam Unit Pangkalan, Endang, mengakui bahwa pengambilan air dilakukan tanpa dokumen resmi. Ia mengungkap Perumdam Tirta Tarum bahkan dipanggil Mabes Polri pada 2024 terkait aktivitas tersebut.
“Betul, belum ada izin. Kami pernah dipanggil Mabes Polri karena mengambil air tanpa izin dari kawasan kehutanan,” ujar Endang, Senin (10/11/2025).
Endang menjelaskan bahwa air Ciburial telah menjadi sumber utama pelayanan Perumdam Tirta Tarum untuk warga Pangkalan sejak unit tersebut berdiri pada 1997.
Upaya pengurusan izin baru dimulai pada Juli 2025. Ia juga menyebut air memiliki kualitas baik meski mengandung kapur sehingga perlu direbus sebelum dikonsumsi.
Pejabat Perumdam Tirta Tarum lain, Ali Sadikin, turut membenarkan bahwa dirinya pernah dipanggil Mabes Polri. Namun ia enggan memberi penjelasan lebih jauh.
“Iya, saya juga dipanggil. Tapi untuk detailnya ke humas saja,” ucapnya.
Humas Perumdam Tirta Tarum, Fajar (Ajay), menegaskan bahwa izin pemanfaatan memang belum terbit dan saat ini sedang diproses di KPH Purwakarta.
“Izin belum keluar, tapi sedang kami urus. Untuk air yang sudah diambil selama ini nanti akan dihitung,” katanya.
Asper Perhutani Pangkalan, Karyana, juga membenarkan belum adanya izin resmi. Ia menjelaskan Perumdam Tirta Tarum baru mengajukan permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 24 Juli 2025.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat pelanggaran hukum, karena Perumdam Tirta Tarum diduga mengelola dan menjual air tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH) serta tanpa Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). (*)
