Iklan

Iklan

Potensi Dampak Buruk UU Omnibus Law Terhadap Kondisi Masa Depan Pemukiman dan Masyarakat

BERITA PEMBARUAN
09 Oktober 2020, 07:42 WIB Last Updated 2020-10-09T00:53:22Z



Ditulis Oleh : Yusuf Salam


Belum lama ini UU Omnibus law Cipta kerja telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, hal itu menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan elemen masyarakat, terutama elemen Buruh. Selain itu sejumlah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi telah menerbitkan surat penolakan dan penijauan kembali UU Omnibus law Cipta kerja kepada Presiden.


Penulis menilai dampak buruk UU Omnibus law Cipta kerja ini tidak hanya pada aspek kesejahteraan dan pemenuhan hak buruh, tapi juga termasuk persoalaan bagaimana dampak UU Omnibus law Cipta kerja ini terhadap masa depan kondisi pemukiman masyarakat, yang akan penulis pantik bahasannya pada tulisan ini.


Dalam membangun sebuah pemukiman masa depan yang baik maka, banyak aspek yang perlu diperhatikan, salahsatunya aspek kebijakan atau hukum. Pemukiman yang baik adalah yang memperhatikan dimensi alam dan manusia, karena salah satu tujuan pembangunan pemukiman adalah optimalisasi antara kontak manusia dengan alam. Yaitu menciptakan pemukiman yang ramah lingkungan dan mahluk hidup, terutama bagi Manusia.


Dari segi lingkungan yang perlu menjadi perhatian kita ada pada paragraph 3 tentang Persetujuan Lingkungan, dimana dalam pasal 24 diterangkan bahwa uji kelayakan lingkungan hidup dilakukan oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat yang isinya terdiri dari unsur Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah, serta Ahli. Hal itu menggantikan peran Komisi Penilai Amdal yang penulis nilai kedepannya berpotensi adanya upaya monopoli, atau tindakan manipulatif, sebab hilangnya partisipasi organisasi lingkungan hidup dan masyarakat potensi terdampak yang sebelumnya ada dalam unsur keanggotan Komisi Penilai Amdal, tertulis pada Ketentua UU 32 Th.2009 tentang PPLH pada pasal 30.


Dari segi sosial yang perlu diperhatikan yaitu paragraf ke 16 tentang Pertahanan dan Keamanan pada pasal 15, penulis menilai sikap pemerintah terlalu represif dalam urusan dinamika budaya dan spiritualitas masyarakat, hal itu mengancam kenyamanan dalam bermasyarakat, menciderai Hak asasi dan prinsip pemukiman yang seharusnya bisa menjadi ruang untuk menoptimalkan potensi manusia dalam hal yang subtansif.


Maka dengan ini penulis ikut mengemukakan aspirasi melalui tulisan ini agar Presiden bisa lebih hati-hati dan bijaksana, sebab masih ada waktu sekitar tiga puluh hari masa peninjauan setelah saat waktu disahkannya yang bisa dilakukan oleh Presiden sebelum akhirnya ditandatagani.



Penulis adalah Mahasiswa Urban Development Studies, Universitas Indonesia

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Potensi Dampak Buruk UU Omnibus Law Terhadap Kondisi Masa Depan Pemukiman dan Masyarakat

Terkini

Topik Populer

Iklan