Iklan

Iklan

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Kunjungi Pantai Utara Terdampak Ceceran Minyak

BERITA PEMBARUAN
06 Mei 2021, 23:39 WIB Last Updated 2021-05-06T16:39:00Z
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Kunjungi Pesisir Pantai Utara yang terdampak tumpahan minyak Pertamina, Kamis (6/5/21)


BEKASI- Terkait tumpahan minyak mentah milik PT PHE ONWJ di Pesisir Pantai Utara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik beserta anggota komisi III, lakukan kunjungan ke wilayah pesisir laut Pantai Bungin Desa Pantai Bakti Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Kunjungan tersebut dihadiri kepala Desa Pantai Bakti beserta Babinsa didampingi anggota BPD dan unsur masyarakat Pantai Bakti serta dari masyarakat Pantai Bahagia. 


Perihal Lambannya proses ganti rugi dari PT Pertamina Hulu Energi ONWJ kepada petani tambak yang sudah hampir tiga tahun, semenjak peristiwa kebocoran pipa milik Pertamina untuk tahap pertama. Kini nelayan dan petani tambak kembali sengsara dan mengalami kerugian akibat tumpahan minyak mentah yang mengapung di perairan wilayah Pesisir Laut Utara sampai menyebar ke tambak milik masyarakat. 


Dikatakan BN Holik, terkait molornya pihak Pertamina yang sebelumnya sudah dijanjikan kepada nelayan dan petani tambak. Kalau kiranya masih belum ada penyelesaian agar secepatnya pihak desa mewakili masyarakat segera melakukan langkah, dan secepatnya dilaporkan. Agar pihak DPRD secepatnya memanggil pihak Pertamina dengan dasar laporan dari masyarakat.


"Secara teknis penyelesaian, manakala dilakukan poin tadi, ternyata masih ngambang terus (molor) waktunya gak jelas, maka laporkan lah kepada DPRD, baru disitu kita akan mengundang pihak terkait," Ucap BN Holik Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi di lokasi Pantai Bungin, Kamis (06/05/21). 


Sementara di tempat terpisah, dikeluhkan Manan Kepala Desa Pantai Bakti saat dikonfirmasi di lokasi Pantai Bungin, terkait lambannya kompensasi yang dilakukan PT Pertamina kepada masyarakat tambak.


"Loh kita bukan mau jual tanah, ini kompensasi kerugian masyarakat yang harus dibayar, dan perhutani jangan menghalang halangi hak masyarakat," tegas Manan Kades Pantai Bakti saat dikonfirmasi. 


Lanjut Manan, sebetulnya hasil musyawarah waktu di Sukatani, pihak Pertamina sudah sepakat, dan sudah menginformasikan bahwa pergantian ganti rugi kepada petani tambak sudah di SK kan sama Bupati, namun ada kendala yakni permintaan persyaratan surat keterangan dari Perum Perhutani sehingga menjadi molor.


"Untuk memberikan uang kepada masyarakat ada persyaratan yang sangat mengganjal, yaitu dari perum Perhutani. Dia mengakui harus ada surat dari perhutani baru bisa dicairkan, sehingga menjadi molor akibat ulah dari Perum Perhutani," tandas Manan.(Sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Kunjungi Pantai Utara Terdampak Ceceran Minyak

Terkini

Topik Populer

Iklan