![]() |
Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj.Henny Hendriyanti |
RANTAU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin sudah menerima surat tembusan dari DPRD Kabupaten Tapin tentang adanya permohonan untuk membuka Sistim Pergantian Antar Waktu (SiPAW) yang ada di KPU, salah satu anggota DPRD Tapin atas nama H Sulaeman Noor.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Kabupaten Tapin Hj Henny Hendriyanti saat dikonfirmasi beritapembaruan.id, Senin (31/5/21) terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapin dari Fraksi PKB atas nama H Sulaeman Noor.
Hj Henny mengatakan, setelah membuka aplikasi SiPAW itu dan diketahui benar adanya sehingga kami sudah kirim surat balasan ke DPRD Tapin.
"Selanjutnya DPRD mengirim surat kepada PJ Gubernur Kalsel dan Bupati Tapin yang sudah dilegalisir oleh KPU Kabupaten Tapin dan kami pun sudah melegalisir surat tersebut," terangnya.
Henny menuturkan, kemungkinan surat itu sudah di terima oleh DPRD Tapin kembali, jadi hanya tinggal menunggu hari pelantikan saja.
"Proses dari KPU sudah selesai semua persyaratan dari DPRD pun sudah selesai semua," tegasnya.
Dijelaskan Henny, bahwa perjalanan PAW seperti itu, partai mengajukan permohonan ke DPRD lalu dari DPRD memberikan syarat-syarat dan kemudian apabila syaratnya sudah terpenuhi baru ke KPU.
"Dari KPU keluarlah nama pengganti lalu kami KPU balas surat ke DPRD, DPRD kemudian mengesahkannya melalui Gubernur dan Pemda Kabupaten sebagai pengesah legalisirnya KPU," tuturnya.
Sementara itu ketua DPC PKB Kabupaten Tapin Abdus Sahid mengatakan, sudah dua bulan berjalan memasuki bulan ke tiga fraksi PKB di DPRD Tapin anggotanya kurang, paska meninggalnya wakil Ketua DPRD Tapin alm H Sulaeman Noor asal Fraksi PKB.
"Menurut info dari DPRD Tapin hari ini ada jadwal Banmus untuk penjadwalan kegiatan Anggota DPRD di bulan Juni 2021, namun untuk PAW anggota DPRD Fraksi PKB sepertinya belum bisa dijadwalkan karena SK Gubernur atas usulan PAW Anggota DPRD Tapin dari Fraksi PKB belum terbit," terangnya.
Lanjut Abdus Sahid, harapan kita bisa secepatnya PAW dilaksanakan agar kekosongan Anggota Fraksi PKB bisa segera terisi dan juga diunsur pimpinan DPRD Tapin pun bisa terisi dengan dilaksanakannya PAW pimpinan DPRD Tapin.
"Karena dengan terisinya kekosongan anggota dan pimpinan DPRD Tapin tentunya akan membuat kinerja DPRD Tapin lebih maksimal," tandasnya.
Lebih lanjut Abdus Sahid menjelaskan, bahwa untuk unsur pimpinan DPRD asal fraksi PKB tidak secara otomatis, jabatan wakil ketua nanti ditentukan melalui usulan baru DPC PKB Tapin atas dasar hasil rapat pleno dengan mempertimbangkan beberapa hal.
"Salah satunya hasil perolehan suara masing-masing anggota dewan terpilih setelah diusulkan ke DPP PKB di Jakarta melalui DPW PKB Kalsel yang juga turut merekomendasikan," terangnya.
Abdus Sahid menambahkan, untuk proses di internal PKB sudah selesai, dan kita sudah mengantongi SK dari DPP baik untuk posisi wakil ketua DPRD Tapin maupun SK PAW anggota DPRD pengganti alm H Sulaeman Noor.(Ron)