![]() |
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ATM dengan ganjal pakai tusuk gigi di Mapolda, Selasa (10/8/21)(foto:okta) |
JAKARTA- Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya bongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Enam tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka diantaranya berinisial, ND, EC, R GCJ, SHW, dan E.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus, pengungkapan kasus ini berawal, usai polisi menerima tiga laporan dari korban.
"Pertama kejadian pada tanggal 2 Agustus, TKPnya di daerah, Tangerang, TKP kedua di daerah Legok Banten, dan dan TKP ke tiga, di daerah Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan," ungkap Yusri ketika menggelar press release di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (10/8/21).
Sementara tiga tersangka lain dari enam tersangka ini, termasuk capten berinisial EC, merupakan residivis dalam kasus pencurian dan Narkoba.
"Tersangka CE (Capten) dan dua tersangka lainnya, adalah residivis," terangnya.
Kemudian saat diinterogasi petugas, komplotan pencurian asal Sumatera itu mengaku, sudah satu tahun mereka telah menjalani aksi pencurian ini. Bahkan sekali beraksi para tersangka ini mampu menggasak dan menguras uang korban sebanyak 30 kali dalam setahun.
"Ini kita tak percaya dan kita masih kembangkan kasus ini," tegasnya.
Dalam aksinya, tersangka kata Yusri telah menguras uang korban hingga mencapai ratusan juta rupiah. Sebab dalam laporan polisi yang diterima dari korban itu, nominalnya mulai dari 20, 50, dan sampai 128 juta rupiah.
Sementara hasil pembagian dari hasil kejahatan itu, beber Yusri dimana capten atau otak pelaku lebih banyak dari pada tersangka lainnya.
"Uang hasil curian ini digunakan tersangka, ada yang beli emas, dan untuk membiayai kebutuhan hari-hari," terangnya.
Polisi menghimbau masyarakat atau korban harus berhati-hati jika ingin mengambil uangnya menggunakan mesin ATM.
"Jika ada kendala atau mengalami kejadian serupa, mintalah pertolongan kepada sekuriti atau aparat kepolisian terdekat. Hal ini untuk menghindari dari aksi pelaku kejahatan seperti ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasa 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ( Okta).