Iklan

Iklan

Diduga Rugikan Negara Miliaran, Eks Kepala UPC Pegadaian Rantau Resmi Ditahan

BERITA PEMBARUAN
19 Juli 2022, 06:13 WIB Last Updated 2022-07-19T02:13:46Z
Tersangka RAF saat turun dari kendaraan tahanan akan memasuki Rutan Kelas IIB Rantau Kalsel, Senin 18 Juli 2022.(foto:ist)


RANTAU - Eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau PT Pegadaian (Persero) berinisial RAF resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. RAF tersandung kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan proses Kredit Cepat Aman (KCA) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.


RAF resmi menyandang status sebagai tersangka dan ditahan, paska Kejaksaan Negeri Tapin mengeluarkan surat penetapan dengan nomor B-907/0.3.17/Fd.1/07/2022 dan surat penetapan penahanan nomor PRINT-12/0.3.17/Fd.1/07/2022 yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhruddin dihadapan sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin Rantau, Senin 18 Juli 2022.


Dikatakan Kajari Tapin Adi Fakhruddin, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan.


" Tersangka RAF, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau selama 20 hari ke depan, setelah dilakukan rapid tes antigen terlebih dahulu," terangnya.


Selain itu Kejaksaan Negeri Tapin menyita barang bukti pengembalian uang kurang lebih sekira Rp460 juta beserta dokumen terkait.


Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel kata Adi Fakhruddin, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai miliaran rupiah.


Tersangka RAF diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan proses penyaluran kredit cepat aman pada PT Pegadaian (persero) UPC Rantau pada Kantor Cabang Barabai, Wilayah IV Balikpapan itu periode Juni 2019 sampai dengan April 2021.


"Akibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran kredit aman (KCA) itu, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar," tandasnya.(ron)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Rugikan Negara Miliaran, Eks Kepala UPC Pegadaian Rantau Resmi Ditahan

Terkini

Topik Populer

Iklan