Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Belu Ringkus Pelaku Pemerkosa Bocah

BERITA PEMBARUAN
09 Februari 2023, 22:22 WIB Last Updated 2023-02-09T15:59:58Z
Kantor Polres Belu, NTT.(foto:ist)


BELU, NTT -  Kepolisian Resor Belu resmi menahan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Tulamae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT pada hari Minggu 5 Februari 2023 lalu.


Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Belu IPTU I Ketut Karnawa, S.H., kepada beritapembaruan.id mengatakan, pelaku pemerkosaan yang diketahui berinisial DM (51) kini sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Belu.


Berdasarkan kronologis kejadian korban, bahwa awalnya, kedua orang tua bersama korban pergi ke rumah calon bapak Ani (saksi permandian) untuk memberitahukan bahwa korban akan menerima Sakramen Permandian (Baptis) yang akan berlangsung di Gereja Katedral Atambua.


Diterangkan IPTU Ketut, saat itu, ayah korban duduk bersama dengan beberapa orang salah satunya pelaku (DM) dan juga bapak Bernadus Bau.


"Saat itu mereka duduk minum sopi (minuman keras lokal) dan bercerita ketika itu pelaku langsung beraksi tanpa diketahui oleh ayah korban dan bapak Bernadus Bau ini," jelasnya Kamis, 09 Februari 2023 siang di ruang kerjanya.


Selain itu lanjutnya, ketika mereka sedang minum datanglah ibunda korban menghampiri sang suami dengan marah - marah.


"Kamu (suaminya) di mana, kenapa kamu tidak jaga anak. Om Abe sudah menodai anak kita. Mereka pun langsung kaget dan langsung mencari pelaku (DM).


"Saat mereka mengecek alat vital korban terdapat bercak darah. Ketika itu, mereka langsung menangkap pelaku dan langsung diamankan oleh Bhabinkamtibmas ke kantor Polisi," ujarnya.


Saat diamankan, pelaku langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga langsung di BAP pelaku.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa saat diamankan pelaku pemerkosaan ke Polres Belu, pada saat yang bersamaan korban yang ditemani oleh kedua orang tuanya dan Lurah Tulamale, Kecamatan Atambua Barat langsung mengantar korban untuk dilakukan Visum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr. Gabriel Manek SVD Kabupaten Belu. *(Mario).

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Satreskrim Polres Belu Ringkus Pelaku Pemerkosa Bocah

Terkini

Topik Populer

Iklan