Iklan

Iklan

Aniaya Remaja, Debt Collector Diringkus Aparat Kepolisian

BERITA PEMBARUAN
02 Maret 2023, 12:03 WIB Last Updated 2023-03-02T05:53:40Z
Kapolres Tapin saat menggelar Konferensi pers terkait penangkapan Debt Collector, Rabu 1 Maret 2023.(foto:ist)


RANTAU - Seorang debt collector atau penagih hutang berinisial BE (44) diringkus pihak kepolisian, karena telah menganiaya seorang remaja SA (17) warga Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan.


Kapolres Tapin AKBP Ernesto Seisar saat menggelar Konprensi Pers di Mapolres Tapin Jl Brigjen Hasan Basri Rantau mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023 lalu di Blok N Desa Pualam Sari Transad Kecamatan Binuang.


"Saat itu tersangka BE bersama 2 orang rekannya datang ke rumah SA untuk menagih sisa hutang kepada kaka ipar korban (SA) yang bernama Jiwo," ujar AKBP Ernesto Seisar saat konferensi pers di Mapolres, Rabu 1 Maret 2023.


Tersangka kata Kapolres, sudah 3 kali datang ke rumah SA untuk menagih sisa hutang kepada Jiwo ini.Terjadilah cekcok antara BE dengan Jiwo dan saat itu datanglah korban (SA) yang berupaya melerai percekcokan tersebut.


"Bukannya berhenti, tersangka BE ini malah mengeluarkan senjata tajam dan menyerang SA hingga lima kali upaya penusukan,"  jelasnya.


Lalu jelas Ernesto, SA berupaya menangkis namun akhirnya menerima tusukan sajam BE di lengan kiri dan bagian dada serta sayatan di bagian telapak tangan.


"Merasa tak terbendung, korban pun lari kedalam rumah, namun tersangka ini masih berusaha menganiaya dengan cara menendang SA (korban)," terangnya.


Dikatakan Kapolres, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak berwajib dan hingga akhirnya BE menyerahkan diri melalui Kepala Desa Lokpaikat untuk dijemput pada hari Minggu 26 Februari 2023 lalu. 


Saat ini BE sudah diamankan di Mapolres Tapin dan sudah ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana penganiayaan Jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aniaya Remaja, Debt Collector Diringkus Aparat Kepolisian

Terkini

Topik Populer

Iklan