Iklan

Iklan

Kasus PHK Sepihak, Batiqa Hotel Terkesan Enggan Bicara

BERITA PEMBARUAN
08 Maret 2023, 11:11 WIB Last Updated 2023-03-08T04:11:34Z
Batiqa Hotel Karawang.(foto:ist)


KARAWANG - Buntut kasus PHK sepihak, dan pelaporan oleh mantan pekerja ke Disnakertrans dan Polres Karawang, sejumlah awak media mendatangi Batiqa Hotel di Kawasan Industri Surya Cipta Ciampel, Kabupaten Karawang.


Kedatangan awak media tersebut untuk meminta klarifikasi terkait adanya aduan yang dilayangkan mantan pekerjanya ke Polres Karawang lantaran diduga di-PHK secara sepihak dan dugaan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.


Kedatangan sejumlah media diterima Eko, mewakili pimpinan Batiqa Hotel, Selasa (7/3/2023). Namun Eko belum bisa memberikan klarifikasi terkait masalah mantan pekerja Batiqa Hotel kemudian melaporkan masalah tersebut ke Polres Karawang lantaran dirinya pegawai baru di Batiqa Hotel.


"Saya baru masuk pada 28 Juli 2022 sementara yang bersangkutan (mantan pekerja) sudah keluar pada 8 Juli 2022, sehingga saya tidak mengetahui permasalahan tersebut," ujarnya.


Namun dirinya berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinannya.


"Atas kejadian ini saya tidak tahu menahu, tetapi saya akan mengkonfirmasikan hal tersebut kepada atasan saya. Karena saya tidak punya kewenangan untuk memberikan klarifikasi," tukasnya.


Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum mantan pekerja Batiqa Hotel, Satrio Bintang Hizbullah, telah melaporkan Batiqa Hotel ke Polres Karawang.


Ada dua laporan yang dilayangkan pihak Satrio, yaitu pengaduan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dikuatkan dengan Surat Anjuran Disnakertrans Karawang dan manipulasi data elektronik BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dimana adanya ketidaksesuaian informasi yang diinput oleh perusahaan melalui sistem BPJS online, yang dilakukan perusahaan seperti informasi upah yang dilaporkan oleh perusahaan, sehingga terdapat selisih upah total sebesar Rp126.377.000 juga ketidaksesuaian informasi lainnya terkait pelaporan BPJS pekerja. 


"Bukti-bukti valid terkait laporan klien kami sudah diterima oleh pihak kepolisian tanggal 18 Februari 2023. Pihak Pekerja menuntut keadilan atas tindakan-tindakan perusahaan yang telah sewenang-wenang terhadap pekerja. Pekerja juga menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik atas tindakan dan tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang telah mencemarkan reputasi pekerja," tandasnya. (ltf/red).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus PHK Sepihak, Batiqa Hotel Terkesan Enggan Bicara

Terkini

Topik Populer

Iklan