Iklan

Iklan

Warga Datangi Kejari Belu, Tanya Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

BERITA PEMBARUAN
09 Maret 2023, 20:33 WIB Last Updated 2023-03-09T13:33:54Z
Warga yang mendatangi Kejari Belu mempertanyakan kasus dugaan korupsi dana desa, Kamus 9 Maret 2023.(foto: Jo)


BELU, NTT - Sejumlah warga datangi Kejaksaan Negeri Atambua mempertahankan kasus dugaan korupsi Dana Desa mantan Kepala Desa Maneikun Siprianus dan mantan Bendahara Desa Maneikun Febianus, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kedatangan sejumlah warga di Kejari Belu ini, mempertanyakan kejelasan dari laporan penanganan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu oleh Martinus Lesen dan kawan - kawan kepada Kejari Belu.


Tapi sayangnya, kedatangan mereka hanya sia-sia. Pasalnya, petugas kejari Belu yang hendak ditemui masyarakat pelapor sedang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kelas IIB Atambua. Namun, mereka masih memiliki harapan untuk bertemu karena sudah dijadwal ulang oleh petugas Kejari Belu.


"Kami datang untuk menanyakan ke Kejari Belu, soal dugaan korupsi yang telah kami laporkan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu," ujar Martinus Lesen saat ditemui beritapembaruan.id di halaman Kantor Kejari Belu, Kamis 9 Maret 2023.


Martinus.mengatakan, ada lima item pembangunan yang diduga terjadi penyelewengan dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2019 lalu oleh mantan kepala Desa dan Bendahara Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat.


"Kami, hanya mau tau sejauh mana keseriusan dari bapak - bapak penegak hukum terkait dengan dugaan korupsi yang kami laporkan tanggal 16 Desember 2022 lalu di Resa Maneikun karena sejak laporan diterima Kejari Belu, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kejari Belu," ucapnya.


Dari lima item yang menjadi dasar laporan dugaan korupsi, rinci Martinus:


Pertama, pembangunan tempat wisata tahun anggaran 2019 di Duaun Raibulan.


Kedua, pembangunan dua buah BAK penampung air tahun anggaran 2020, untuk pengairan tanaman Hortikultura di Dusun Haelet.


Ketiga, pengelolaan dana PUAP dan Dana Anggur Merah tahun anggaran 2017- 2018. Dana tersebut disalurkan untuk pemberdayaan namun diduga dana tersebut masih disimpan sebagai dana pribadi.


Keempat, pembukaan lahan sawah seluas 60 Hektare, tahun anggaran 2018-2019, diduga tidak sesuai dengan target yang ada di RABS.


Kelima, pengadaan alat mesin untuk pemberdayaan masyarakat anggarannya dari Dana Desa. Namun alat mesin tersebut disimpan saja di kantor desa hingga berkarat. 


"Dengan rasa hormat kami masyarakat pelapor mengharapkan kepada Bapak Kejari Belu agar bisa mengutus tim untuk turun ke lokasi  mengecek fisik proyek yang dimaksud," tutupnya.(Jo)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Datangi Kejari Belu, Tanya Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan