![]() |
Petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat mengamankan ribuan batang rokok ilegal di Kampung Gombang Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi, Kamus 12 Oktober 2023.(foto:ist) |
BEKASI - Petugas Bea Cukai dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi berhasil amankan sebanyak ribuan batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kampung Gombang, Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamus 12 Oktober 2023.
Kasat Pol PP, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa Satpol-PP bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kampung Gombang, Sukakerta, Sukawangi sekitar pukul 16.00 WIB.
"Hasil penindakan menemukan 4.460 batang rokok ilegal, yang selanjutnya disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai. Selain itu, satu pelanggaran juga sedang diselidiki pihak Bea Cukai," ujar Surya Wijaya.
Wijaya memberikan imbauan kepada pedagang, distributor, dan pedagang besar agar tidak menjual rokok ilegal. Bagi pemilik warung yang terbukti menjual rokok ilegal, mereka akan diberikan peringatan dan pembinaan sesuai dengan Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly, menegaskan bahwa semua rokok yang disita oleh Bea Cukai adalah jenis rokok kretek mesin yang ilegal.
"Operasi penertiban ini adalah kewenangan Bea Cukai dalam menangani pelanggaran tersebut," sebutnyal0.
Windhy menjelaskan bahwa operasi gabungan untuk menertibkan rokok tanpa cukai akan terus berlangsung di wilayah kecamatan lain, terutama di daerah perbatasan antara kota dan Kabupaten Bekasi.
Kegiatan penindakan tersebut sempat mengalami ketegangan ketika pihak toko tidak mau memberikan keterangan tentang rokok ilegal. Namun, akhirnya pihak agen tersebut dapat dimintai keterangan oleh pihak Bea Cukai, dan kegiatan tersebut berjalan dengan kondusif.(Sigit)