Iklan

Iklan

Warga Karawang Laporkan Pemilik PT. WPI atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

BERITA PEMBARUAN
11 Desember 2023, 23:01 WIB Last Updated 2023-12-11T16:01:10Z
Warga Karawang Muhamad Subhan usai melaporkan owner PT.WPI ke Polsek Cikarang Timur, Senin 11 Desember 2023.(foto: ist)


BEKASI - Seorang warga bernama Muhamad Subhan (45), melaporkan, owner PT WPI, berinisial HW ke Mapolsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, terkait dugaan kasus penipuan dalam bisnis pengangkatan limbah scrap. 


Laporan ini disampaikan di hadapan petugas polisi dengan membawa sejumlah barang bukti, termasuk transferan uang ratusan juta rupiah, pada 6 Desember 2023.


Muhamad Subhan, yang merupakan warga Bumi Cipta Laras 2 Blok M/31 Rt.009/Rw.002 Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat tertipu yang diduga dilakukan oleh HW. Pelaku mengaku sebagai pemilik perusahaan Witan Presisi Indonesia yang bergerak di kawasan industri Jababeka.


Subhan mengenal pelaku melalui seorang temannya yang mengaku sebagai pemilik perusahaan tersebut. Pelaku menawarkan limbah jenis scrap dari perusahaannya dengan janji akan mengantar sendiri ke gudang milik korban yang berada di Jl. Citarik Lama No. 29 Rt.002/003 Desa Karang Sari Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.


Terkejut dengan tipu daya pelaku, Subhan bersedia memberikan uang sebesar 300 juta dengan dua transfer. Namun, janji pelaku untuk mengirimkan limbah tersebut tidak terlaksana. Subhan mengungkapkan kekecewaannya terhadap HW yang terus menghindar dan memberikan alasan yang tidak masuk akal.


"Tipu gelap yang dilakukan owner PT Witan Presisi Indonesia HW sudah sangat membuat dirinya kecewa, padahal awal ucapan manis dengan akan memberikan limbah scrap perusahaannya, ternyata hanya bohong belaka," ungkap Subhan.


Subhan berharap agar petugas kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku. Dalam laporan dengan nomor LP/212/XII/2023/SPKT/SEK CIKTIM/RESTRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, Subhan menyampaikan pengaduan terhadap Heri Wijayanto yang dijerat dengan pasal 378 sub 372 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Karawang Laporkan Pemilik PT. WPI atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Terkini

Topik Populer

Iklan